Perludem Anggap KPU Dilema soal Aturan Eks Koruptor Maju Pilkada 2020

Perludem Anggap KPU Dilema soal Aturan Eks Koruptor Maju Pilkada 2020

Dwi Andayani - detikNews
Jumat, 06 Des 2019 19:34 WIB
Direktur Perludem Titi Anggraini (Foto: Ari Saputra-detikcom)

Titi berharap Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi UU Pilkada nomor 10 tahun 2016, pasal 7 ayat 2 huruf g tentang pencalonan napi. Titi berharap nantinya putusan MK dapat memberikan kejelasan terkait larangan tersebut.

"Makanya, kami menaruh harapan besar bahwa Mahkamah Konstitusi akan mengabulkan permohonan uji materi kami atas pencalonan mantan napi. Kami berharap MK akan memberikan kejelasan dan angin segar, bagi upaya kita mendapatkan calon kepala daerah yang berintegritas," kata Titi.

Menurutnya, bila MK tidak mengabulkan maka polemik pencalonan eks napi korupsi tidak akan selesai. Titi mengatakan hal ini merupakan upaya untuk memberikan calon yang baik dalam Pilkada.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau tidak dengan Putusan MK, di tengah kondisi DPR yang tidak ingin mengubah UU Pilkada, maka polemik soal ini tidak akan pernah berhenti. Ini upaya kami, untuk menjaga agar pencalonan Pilkada kita bisa terbebas dari calon-calon yang bermasalah dan beresiko bagi publik," tuturnya.

Diketahui, KPU tidak melarang mantan terpidana korupsi maju dalam Pildaka 2020. Namun, KPU mengimbau agar mengutamakan bukan eks koruptor.

Diketahui, imbauan untuk mengutamakan calon yang bukan eks koruptor tersebut terdapat dalam Pasal 3A ayat 3 dan 4 PKPU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Dalam pasal tersebut, KPU meminta parpol untuk mengutamakan bukan mantan terpidana korupsi dalam seleksi bakal calon kepala daerah.

(dwia/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads