Titi berharap Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi UU Pilkada nomor 10 tahun 2016, pasal 7 ayat 2 huruf g tentang pencalonan napi. Titi berharap nantinya putusan MK dapat memberikan kejelasan terkait larangan tersebut.
"Makanya, kami menaruh harapan besar bahwa Mahkamah Konstitusi akan mengabulkan permohonan uji materi kami atas pencalonan mantan napi. Kami berharap MK akan memberikan kejelasan dan angin segar, bagi upaya kita mendapatkan calon kepala daerah yang berintegritas," kata Titi.
Menurutnya, bila MK tidak mengabulkan maka polemik pencalonan eks napi korupsi tidak akan selesai. Titi mengatakan hal ini merupakan upaya untuk memberikan calon yang baik dalam Pilkada.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diketahui, KPU tidak melarang mantan terpidana korupsi maju dalam Pildaka 2020. Namun, KPU mengimbau agar mengutamakan bukan eks koruptor.
Diketahui, imbauan untuk mengutamakan calon yang bukan eks koruptor tersebut terdapat dalam Pasal 3A ayat 3 dan 4 PKPU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Dalam pasal tersebut, KPU meminta parpol untuk mengutamakan bukan mantan terpidana korupsi dalam seleksi bakal calon kepala daerah.
(dwia/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini