Jakarta - Stafsus Presiden bidang hukum Dini Shanti Purwono mengatakan pemerintah sudah mengusulkan Rancangan Undang-Undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (
RUU KKR) masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Dia menyebut hal tersebut merupakan keseriusan Presiden
Jokowi dalam penuntasan kasus HAM.
"Kalau Presiden sendiri jelas ya, hari ini kita mulai FGD, kemudian juga dari pemerintah kita kan sudah masukkan usulan-usulan untuk RUU dalam Prolegnas dalam usulan pemerintah itu sudah ada RUU KKR merupakan salah satu yang masuk dalam
list prioritas," kata Dini usai FGD di Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (4/12/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu bisa dilihat sebagai komitmen dari Pak Jokowi untuk memberikan suatu realisasi dari janji yang disampaikan beliau kemarin. Bukan hanya sekadar janji kampanye, tapi kita akan bekerja semaksimal mungkin. Dan kita juga bahas jangan sampai kita kerja tidak ada
timeline gitu kan, nanti peristiwanya seperti dulu lagi," tegasnya.
Pemerintah, kata Dini, akan terus mengupayakan agar RUU KKR jadi prioritas pembahasan di DPR.
"Jangan sampai nggak selesai, jadi maksimal sampai akhir tahun depan," katanya.
Dalam forum diskusi ini, Dini menuturkan, masih dilakukan
brainstorming soal penyelesaian kasus pelanggaran HAM. Pemerintah masih mencari formulasi sehingga akan mudah dalam pemetaan mana yang masuk ranah KKR dan ranah
pro justitia.
"
Angel-nya
gimana sih, prinsipnya harus
gimana sih. Kalau rambu-rambunya sudah jelas kita akan lebih mudah memetakan. Dari sebelas itu mana yang bisa masuk ke ranah KKR mana yang masuk ke ranah
pro justitia," jelasnya.
Tonton juga Komnas Perempuan Harap RUU P-KS Segera Disahkan :
Sementara itu, Dirjen HAM, Kemenkum HAM, Mualimin Abdi menambahkan, kasus pelanggaran HAM harus segera dituntaskan. Dia menunggu DPR memutuskan RUU KKR masuk Prolegnas.
"Kan belum diputuskan di DPR, kan harus diputuskan di DPR. Nanti pemerintah bersama DPR. Kalau ini disepakati, maka itu lah yang kita bahas. setelah nanti UU KKR dibahas, kalau itu jadi maka pemerintah yang kali ini diwakili Menko, dan di situ ada Jaksa Agung, maka melakukan verifikasi mana-mana saja sih yang tidak bisa dibawa ke yudisial. Kalau yang bisa dibawa ke Yudisial ya dibawa ke Yudisial," ujarnya.
Sebelumnya, Putri KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur), Alissa Wahid, yang turut hadir dalam FGD menekankan kepentingan korban HAM harus diprioritaskan. Alissa mengapresiasi undangan Mahfud membahas soal penuntasan kasus HAM.
"Yang harus diingat adalah ini ujungnya adalah rekonsiliasi, jadi tidak soal menang-menangan. Tapi kita mau move on, kita mau cari jalan keluar. Kita berharap ya kepada kami, masyarakat sipil ini berharap," kata Alissa.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini