Sementara itu, Dirjen HAM, Kemenkum HAM, Mualimin Abdi menambahkan, kasus pelanggaran HAM harus segera dituntaskan. Dia menunggu DPR memutuskan RUU KKR masuk Prolegnas.
"Kan belum diputuskan di DPR, kan harus diputuskan di DPR. Nanti pemerintah bersama DPR. Kalau ini disepakati, maka itu lah yang kita bahas. setelah nanti UU KKR dibahas, kalau itu jadi maka pemerintah yang kali ini diwakili Menko, dan di situ ada Jaksa Agung, maka melakukan verifikasi mana-mana saja sih yang tidak bisa dibawa ke yudisial. Kalau yang bisa dibawa ke Yudisial ya dibawa ke Yudisial," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Putri KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur), Alissa Wahid, yang turut hadir dalam FGD menekankan kepentingan korban HAM harus diprioritaskan. Alissa mengapresiasi undangan Mahfud membahas soal penuntasan kasus HAM.
"Yang harus diingat adalah ini ujungnya adalah rekonsiliasi, jadi tidak soal menang-menangan. Tapi kita mau move on, kita mau cari jalan keluar. Kita berharap ya kepada kami, masyarakat sipil ini berharap," kata Alissa.
(idn/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini