Nama Syarkawi Rauf muncul dalam sidang pembacaan dakwaan terhadap terdakwa Direktur Utama PT Fajar Mulia Transindo Pieko Njotosetiadi. Jaksa menyebut Pieko memberikan uang SGD 190.300 kepada Syarkawi Rauf yang menjabat sebagai Komisaris Utama PTPN VI.
"Terdakwa telah memberikan uang kepada M Syarkawi Rauf seluruhnya sebesar SGD 190.300 atau setara dengan Rp 1.966.500.000," tutur Jaksa KPK membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Senin (25/11).
Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga orang tersangka suap, yakni I Kadek Kertha Laksana bersama Dirut PTPN III nonaktif Dolly Pulungan sebagai penerima. Sedangkan sebagai pemberi, ada Pieko Nyotosetiadi selaku pemilik PT Fakar Mulia Transindo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Uang SGD 345.000 diduga merupakan fee terkait dengan distribusi gula yang termasuk ruang lingkup pekerjaan PTPN III (Persero), di mana DPU (Dolly Pulungan) merupakan Direktur Utama di BUMN tersebut," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (3/9).
(ibh/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini