KPK Panggil Ketua Asosiasi Petani Tebu Terkait Kasus Distribusi Gula

KPK Panggil Ketua Asosiasi Petani Tebu Terkait Kasus Distribusi Gula

Ibnu Hariyanto - detikNews
Senin, 25 Nov 2019 10:50 WIB
Gedung baru KPK (Rachman Haryanto/detikcom)
Jakarta - KPK memanggil Ketua APTRI (Asosiasi Petani Tebu Republik Indonesia) X, H Mubin, terkait kasus dugaan suap distribusi gula. Mubin dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Direktur Pemasaran PTPN III (Persero) I Kadek Kertha Laksana.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IKL (I Kadek Kertha Laksana)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (25/11/2019).
KPK juga memanggil H Edi selaku Ketua APTRI XI. Dia turut dipanggil sebagai saksi untuk Laksana.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga orang tersangka suap, yakni I Kadek Kertha Laksana bersama Dirut PTPN III nonaktif Dolly Pulungan sebagai penerima. Sedangkan sebagai pemberi, ada Pieko Nyotosetiadi selaku pemilik PT Fakar Mulia Transindo.
Dolly diduga menerima suap dari Pieko senilai SGD 345 ribu. Pemberian suap itu terkait pendistribusian gula.

"Uang SGD 345.000 diduga merupakan fee terkait dengan distribusi gula yang termasuk ruang lingkup pekerjaan PTPN III (Persero), di mana DPU (Dolly Pulungan) merupakan Direktur Utama di BUMN tersebut," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (3/9).




Tonton juga video KPK Tunggu 6 Menteri dan Wamen Yang Belum Lapor LHKPN:

[Gambas:Video 20detik]


(ibh/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads