Gugatan UU KPK Bukan 'Ditolak' MK tapi 'Tidak Diterima', Apa Bedanya?

Gugatan UU KPK Bukan 'Ditolak' MK tapi 'Tidak Diterima', Apa Bedanya?

Andi Saputra - detikNews
Jumat, 29 Nov 2019 16:08 WIB
Sidang MK (Grandyos Zafna/detikcom)


Ditolak
Putusan dengan amar putusan 'ditolak' yaitu penggugat dianggap tidak berhasil membuktikan dalil gugatannya. Majelis hakim sudah memeriksa baik syarat formil hingga materi perkara yang digugat.

"Dalam hal permohonan tidak beralasan, amar putusan menyatakan permohonan ditolak," demikian bunyi pasal 64 ayat 4 UU MK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dampak Hukum
Antara 'gugatan tidak diterima' dan 'ditolak' memiliki dampak hukum berbeda. Yaitu apabila perkara 'NO', maka perkara tersebut masih bisa digugat lagi/diadili lagi sehingga tidak berlaku asas nebis in idem.

Sedangkan bila perkara 'ditolak', perkara tersebut tidak bisa digugat lagi karena sudah pernah diadili pokok perkaranya. Atau dikenal dengan istilah nebis in idem.

Sehingga penggunaan 'ditolak' dan 'tidak diterima' memiliki arti yang sangat berbeda dalam kaidah hukum. Dalam kasus gugatan UU KPK baru, maka masih bisa diadili permohonan judicial review yang lain di perkara itu. Yaitu judicial review yang diajukan oleh 3 pimpinan KPK masih bisa diperiksa MK kembali dan diadili materi permohonannya.

(asp/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads