Uji Materi UU KPK Baru Tidak Diterima, Mahasiswa Salahkan Jadwal Sidang MK

Uji Materi UU KPK Baru Tidak Diterima, Mahasiswa Salahkan Jadwal Sidang MK

Ahmad Bil Wahid - detikNews
Kamis, 28 Nov 2019 14:19 WIB
Zico Leonard (agung/detikcom)
Jakarta - MK menyatakan tidak menerima permintaan uji materi UU KPK yang diajukan mahasiswa UI, Zico Leonard Djagardo Simanjuntak dkk karena salah menuliskan nomor undang-undang. Pemohon memberi pembelaan dan menyalahkan jadwal sidang yang dimajukan.

"Di putusannnya Undang-undang Nomor 16 yang mana kami salah tulis? Itu yg pertama. MK yang majukan (jadwal sidang) tapi kemudian MK yang bilang kami salah menuliskan. Ya bagaimana kami bisa menulis Nomor yang benar sementara nomornya memang belum ada penomoran?" kata Zico di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (27/11/2019).

"Sidang (perdana) itu tanggal 23, itu sidang perbaikan. Tapi dimajukan oleh MK ke tanggal 14. Sedangkan Undang-undang dinomori tanggal 17. Itu jadi pertanyaan besar kami," imbuhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Zico mengatakan, saat permohonan diajukan ke MK, Undang-undang KPK yang baru direvisi belum memiliki nomor. Dia akhirnya menuliskan Undang-undang itu dengan nomor 16 tahun 2019 karena merujuk pada website JDIH.

"Kami kan harus memasukkan berkas tanggal 14 September, sementara dinomori tanggal 17. Jadi di tanggal 14 itu kami membuka website JDIH, dokumen hukum punya pemerintah, UU terkahir dinomor itu nomor 15, kami memprediksi semoga 16 dan kemudian karena kami percaya oleh penawaran dari panitera, nanti boleh diperbaiki di sidang tanggal 21. Ya udah kami tuliskan dulu nomor 16. Tahu-tahu dinomori pemerintah UU Nomor 19," ungkapnya.

Setelah tahu nomor undang-undang dalam permohonan mereka salah, Zico dkk sempat mencabut permohonan dan memberikan permohonan baru. Dia juga sikap MK yang membuat putusan atas permohonan yang sudah dicabut.

"Kami surati MK dua kali menanyakan kenapa MK majukan jadwal sidang? Tapi MK tidak jawab. Terus akhirnya pemohon sepakat, ya sudah kita cabut saja permohonan. Kita ajukan permohonan tanggal 19 November, tanggal 20 kami terima surat panggilan. Panggilan putusan untuk hari ini. Ini menimbulkan pertanyaan bagi kami. Kenapa sudah dicabut tapi masih diputus," ujarnya.

Sebelumnya, MK tidak menerima permohonan uji materi Undang-undang KPK. Alasannya permohonan itu dianggap salah objek atau error of objectum.

"Permohonan para pemohon mengenai pengujian Undang-undang nomor 16 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah salah objek, Permohonan para pemohon tidak dipertimbangkan lebih lanjut," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacanya putusan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (27/11/2019).


Simak Video "Permohonan Gugatan UU KPK Tak Diterima MK!"

[Gambas:Video 20detik]

(abw/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads