Bandung - Mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang yang menjadi tersangka kasus dugaan suap proyek
Meikarta, Bartholomeus Toto, resmi mengajukan praperadilan melawan
KPK. Praperadilan dilakukan karena Toto menilai dirinya tak bersalah dalam kasus ini.
Praperadilan didaftarkan Toto melalui pengacaranya, Supriyadi, ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (27/11/2019). Berkas praperadilan diterima PN Jaksel dengan nomor register: 151/Pid.Pra/2019/PN/Jkt Sel.
"Ya kami sudah mendaftarkan untuk praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Untuk sidangnya belum ada informasi, baru didaftarkan hari ini," ucap Supriyadi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Supriyadi mengatakan gugatan praperadilan ini merupakan upaya hukum dari Toto. Supriyadi dan juga kliennya menilai penetapan tersangka terhadap Toto oleh KPK keliru.
Menurut Supriyadi, penetapan status tersangka oleh KPK tersebut hanya berdasarkan satu alat bukti yakni keterangan dari Edi Dwi Soesianto dalam persidangan kasus Meikarta di Bandung.
"Keterangan dari Edi Soes ini bahwa Pak Toto mengetahui pemberian uang. Tapi Pak Toto menyatakan tidak benar. Ini juga menurut kita (penetapan tersangka) hanya satu keterangan dari Edi Soes, bukti surat atau uang nggak ada, hanya keterangan Edi Soes yang mana keterangan itu juga sedang diuji setelah kita melapor ke Polrestabes Bandung," tuturnya.
Dengan diajukannya praperadilan ini, pihaknya berharap ada satu kejelasan terkait nasib kliennya. Dia berharap agar penetapan status tersangka terhadap Toto dibatalkan.
"Mudah-mudahan gugatan kita dikabulkan. Artinya penetapan sebagai tersangka dibatalkan," kata Supriyadi.
Toto sudah ditahan KPK sejak Rabu (20/11) lalu. Toto juga membantah dan menyebut sudah difitnah berkaitan duit Rp 10,5 miliar dalam kasus ini.
"Saya sudah difitnah. Dan untuk fitnah yang Edisus (Edi Dwi Soesianto) sampaikan bahwa saya telah memberikan uang untuk IPPT (izin pengelolaan dan pengolahan tanah) sebesar Rp 10,5 miliar. Saya selalu bantah. Tempo hari Melda juga membantah," kata Toto saat ke luar gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (20/11).
Dalam kasus ini, Toto bersama Sekda Jawa Barat Iwa Karniwa ditetapkan sebagai tersangka baru dalam dua perkara berbeda terkait proyek Meikarta.
Toto dijerat KPK sebagai tersangka karena diduga memberi suap kepada eks Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin. KPK menduga Toto merestui pemberian duit Rp 10,5 miliar kepada Neneng untuk memuluskan perizinan Meikarta.
Sementara itu, Iwa ditetapkan KPK sebagai tersangka karena diduga menerima suap Rp 900 juta. Duit itu diduga terkait pengurusan Peraturan Daerah tentang RDTR Kabupaten Bekasi.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini