Diperiksa Terkait Kasus Bowo Sidik, GM Pilog Ngaku Cuma Operasikan Kapal

Diperiksa Terkait Kasus Bowo Sidik, GM Pilog Ngaku Cuma Operasikan Kapal

Ibnu Hariyanto - detikNews
Rabu, 27 Nov 2019 15:06 WIB
General Manager PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog) Prasongko setelah diperiksa KPK sebagai saksi.

Kemudian terjadilah penandatanganan MoU antara PT HTK dan PT Pupuk Indonesia Logistik untuk penggunaan kapal PT HTK. Untuk merealisasi fee kepada Bowo, dibuatlah satu perjanjian antara PT HTK dan PT Inersia Ampak Engineers untuk memenuhi kelengkapan administrasi pengeluaran PT HTK.

"BSP meminta kepada PT HTK untuk membayar uang muka Rp 1 miliar atas telah ditandatanganinya MoU antara PT HTK dan PT Pilog," ucap Wakil Ketua Alexander Marwata di gedung KPK, Jaksel, Rabu (16/10).

Permintaan Bowo itu disanggupi oleh Taufik dan disetujui Komisaris PT HTK. Namun, karena angkanya terlalu besar, pembayaran dibuat bertahap.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Bowo kemudian diduga meminta tambahan fee dan disepakati Taufik dengan syarat perhitungan keuntungan PT HTK mencukupi. Pada Mei 2018, Asty berkomunikasi dengan Indung, yang juga sudah menjadi tersangka, agar MoU antara PT HTK dan PT Inersia Ampak Engineers dibuat seolah-olah bertanggal 29 Januari 2018 demi kebutuhan realisasi fee Bowo.

Berikut ini rangkaian dugaan pemberian fee dari PT HTK ke Bowo dalam rentang waktu 1 November 2018-27 Maret 2019:

a. USD 59.587 pada 1 November 2018
b. USD 21.327 pada 20 Desember 2018
c. USD 7.819 pada 20 Februari 2019
d. Rp 89.449.000 pada 27 Maret 2019

(ibh/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads