Menurut Mahfud, memang tidak semua kepala daerah berniat buruk terhadap program itu. Namun, karena sudah terlalu banyak oknum yang bermain bahkan berlindung di TP4D itu, menurut Mahfud, program itu lebih baik dibubarkan.
"Ada juga Pemda yang ingin berlindung dari ketidakbenaran seakan-akan sudah berkonsultasi dengan TP4. Nah hasil-hasil yang bagus ini dirusak oleh yang sedikit dilakukan. Oleh oknum bupati dan jaksa, sehingga pada akhirnya dari pada mudarat, TP4 ini akan segera dibubarkan, akan segera dibubarkan, dan itu tidak menyalahi hukum apa-apa," jelas Mahfud.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mahfud mengatakan program pendampingan itu tidak harus melalui program seperti TP4. Dia juga menyinggung agar kejaksaan mengembalikan fungsinya yaitu penindakan.
"Karena dulu emang dasarnya presiden minta agar kejaksaan beri pendampingan, tapi pendampingan itu tak harus struktural dalam bentuk TP4 dan sebagainya, bisa berdasarkan kasus konkret. Kedua untuk mengembalikan fungsi kejaksaan adalah untuk penindakan, kalau untuk pencegahan itu fungsinya sudah ada institusi sendiri ada pengawasan lengkap, pengawasan fungsional," pungkasnya.
(zap/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini