Di Balik Geger Vonis Uang Jemaah First Travel Dirampas Negara

Di Balik Geger Vonis Uang Jemaah First Travel Dirampas Negara

Andi Saputra - detikNews
Rabu, 20 Nov 2019 09:34 WIB
Andika-Anniesa (dok.pri)

Dalam pertimbangannya, alasan MA memutuskan aset First Travel dirampas oleh negara adalah:

1. Bahwa terhadap barang bukti nomor urut 1 sampai nomor urut 529, Pemohon Kasasi I/Penuntut Umum sebagaimana memori kasasinya memohon agar barang-barang bukti tersebut dikembalikan kepada para calon jemaah PT First Anugerah Karya Wisata melalui Pengurus Pengelola Asset Korban First Travel berdasarkan Akta Pendirian Nomor 1, tanggal 16 April 2018 yang dibuat di hadapan Notaris Mafruchah Mustikawati, SH, M.Kn, untuk dibagikan secara proporsional dan merata. Akan tetapi, sebagaimana fakta hukum di persidangan, ternyata Pengurus Pengelola Asset Korban First Travel menyampaikan surat dan pernyataan penolakan menerima pengembalian barang bukti tersebut

2. Bahwa sebagaimana fakta di persidangan, barang-barang bukti tersebut merupakan hasil kejahatan yang dilakukan oleh para Terdakwa dan disita dari para Terdakwa yang telah terbukti selain melakukan tindak pidana Penipuan juga terbukti melakukan tindak pidana Pencucian Uang. Oleh karenanya berdasarkan ketentuan Pasal 39 KUHP juncto Pasal 46 KUHAP barang-barang bukti tersebut dirampas untuk negara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Menurut Yahya Harahap dalam buku 'Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP', kewenangan menentukan status barang sitaan ada di tangan hakim tingkat pertama dan banding.

"Pengembalian barang bukti dalam perkara pidana adalah wewenang pengadilan yang tidak takluk pada pemeriksaan kasasi. Pengadilan sepenuhnya berhak menentukan kepada siapa barang bukti dikembalikan," kata Yahya di halaman 572.

Yahya mencontohkan putusan MA Nomor 107K/Kr/1977. Di kasus itu, majelis PT Palembang memutuskan barang sitaan dikembalikan kepada pihak sebelum terjadi perkara. Pemohon kasasi menganggap putusan PT Palembang telah menjurus kepada arah hukum perdata.

"Mengenai barang bukti adalah wewenang judec factie (Pengadilan Negeri) yang tidak tunduk pada pemeriksaan kasasi," ujar Yahya Harahap.

Bila menjadi otoritas PN Depok dan PT Bandung, mengapa uang jemaah malah dirampas negara? Hal inilah yang membuat kejaksaan sebagai otoritas eksekusi dibuat bingung.

"Justru itu lagi kita bahas. Kita akan bahas apa upaya hukumnya, ya," kata Burhanuddin.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads