"Nah itu nggak boleh, menurut saya itu terlalu zalim. Itu kan bukan uang negara, bukan uang hasil proyek, bukan uang APBN, bukan uang APBD, itu murni uang rakyat. Maka seharusnya negara justru harus memfasilitasi supaya rapi, supaya tidak gaduh," kata Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/11/2019).
Menurut Yandri, uang hasil sitaan aset First Travel itu menjadi hak penuh jemaah yang tertipu biro perjalanan umrah itu. Yandri meminta negara tak menambah beban jemaah dengan perampasan aset tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Politikus PAN itu mengatakan negara tak boleh menyita aset itu dan tidak menyerahkannya kepada jemaah. Menurutnya, negara justru harus hadir untuk melindungi hak-hak warga negara yang terzalimi.
"Tidak boleh negara menyita itu untuk kepentingan negara, justru negara hadir untuk melindungi hak-hak jemaah yang selama ini terzalimi dan tidak punya akses terhadap hak mereka. Ketika aset itu di sita sebaiknya aset itu dijual, dan semua hasilnya itu dikembalikan kepada para jemaah," ucap Yandri.
Sebelumnya, MA lewat kasasi memutuskan seluruh aset First Travel diserahkan ke negara, bukan ke jemaah. Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok sudah memulai tahapan lelang barang bukti First Travel.
Dari ribuan barang bukti, terdapat aksesori-aksesori seperti tas mewah, kacamata bermerek, mobil, dan aset lain. Aset tersebut rencananya untuk dilelang dan hasilnya dikembalikan ke negara. Namun lelang akhirnya ditunda.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini