Di Balik Geger Vonis Uang Jemaah First Travel Dirampas Negara

Di Balik Geger Vonis Uang Jemaah First Travel Dirampas Negara

Andi Saputra - detikNews
Rabu, 20 Nov 2019 09:34 WIB
Andika-Anniesa (dok.pri)

Kasus perampasan aset untuk masyarakat pernah berjalan mulus dalam kasus PT Qurnia Subur Alam Raya (QSAR), yaitu perusahaan yang bergerak di bidang agrobisnis, yang menghimpun dana masyarakat. Pengelola perusahaan milik Ramly Araby ini berhasil mengumpulkan sekitar 6.000 investor, yang menyedot dana total Rp 500 miliar.

Dalam perjalanannya, PT QSAR mengalami kebangkrutan. Akibatnya, para investor yang merasa dirugikan melaporkan masalah ini ke polisi, dengan tuduhan penipuan.

Ramli Araby, sebagai Direktur Utama PT QSAR, pada 2003 divonis PN Cibadak, Sukabumi, dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Langkah selanjutnya, Kajari Cibadak kala itu, Narendra Jatna, mempailitkan PT QSAR di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat (PN Jakpus) karena kejaksaan tidak mempunyai kapasitas menghitung dan menilai kreditor.

"Kejaksaan tidak mempunyai kapasitas menghitung dan menilai kedudukan pada kreditor, sehingga apabila permohonan pemailitan PT QSAR dikabulkan, maka penanganan pembagian ini harus ditangani kurator yang ditunjuk pengadilan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Cibadak Narendra Jatna kala itu.


Gayung bersambut. PN Jakpus mengabulkan permohonan permohonan jaksa dan mempailitkan PT QSAR. Aset pun dibagi kurator kepada para nasabah sesuai aturan.

Beda PT QSAR, beda pula First Travel. Uang jemaah First Travel kini dirampas negara.

"Kami yang dirugikan, mengapa negara yang diuntungkan. Kami tidak dapat menerimanya. Semestinya hasil lelang diperuntukkan bagi jamaah," kata jemaah First Travel, Asro Kamal Rokan.

(asp/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads