"Jadi harusnya, yang mau saya bilang poinnya adalah kita menyayangkan MA tidak berani melakukan terobosan hukum yaitu dengan, katakanlah itu (aset First Travel) dirampas oleh negara dengan perintah untuk didistribusikan (ke jemaah). Itu yang tidak dilakukan," kata Arsul di kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (19/11/2019).
Namun, Arsul mengaku memahami pertimbangan MA tak membuat keputusan mengembalikan aset First Travel ke jemaah. Dia juga menyebut MA hanya menjalankan apa yang diatur dalam KUHP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diberitakan sebelumnya, MA merampas aset First Travel untuk negara, bukan mengembalikan ke jemaah sebagaimana tuntutan jaksa. MA beralasan karena ada kelompok jemaah yang menolak aset itu dikembalikan ke jemaah.
"Sebagaimana fakta hukum di persidangan ternyata Pengurus Pengelola Asset Korban First Travel menyampaikan surat dan pernyataan penolakan menerima pengembalian barang bukti tersebut," demikian bunyi putusan kasasi Nomor 3096 K/Pid.Sus/2018 yang dikutip detikcom, Senin (18/11).
Putusan MA di atas menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Depok Nomor 83/Pid.B/2018/PN.Dpk. Dalam putusan PN Depok itu disebutkan Pengurus Pengelola Asset Korban First Travel, disahkan lewat Akta Pendirian Nomor 1 tanggal 16 April 2018 yang dibuat di hadapan Notaris Mafruchah Mustikawati SH MKn.
Aset FT Dirampas Negara, Wakil Ketua MPR: MA Tak Berani Buat Terobosan (zak/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini