"Untuk kecewa ini, jelas. Ini pure adalah aset hasil usahanya Andika dan aset tersebut merupakan usahanya Andika dari travel-travel yang jemaah yang mana uang jemaah itu bukan merupakan uang korupsi. Jadi agak nggak masuk di akal," kata jubir penggugat First Travel, Olivia Rahmadiansyah, dalam jumpa pers di TK Tarbiyah Islamiyyah di Jl Inerbang, Kampung Tengah, Kramat Jati, Jakarta Timur, Selasa (19/11/2019).
Di pihak Olivia, bergabung agen dan jemaah dengan total jemaah sebanyak 3.200 orang. Mereka memilih jalur perdata dan tidak setuju dengan jalur pidana. Gugatan senilai lebih dari Rp 40 miliar itu akan divonis pada Senin (25/11) mendatang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Olivia menyayangkan adanya perpindahan aset First Travel. Ia berharap semua pihak menunda perpindahan aset hingga semua proses hukum selesai. Menurutnya, langkah yang tepat agar jemaah bisa umrah seharusnya melakukan gugatan perdata.
"Kenapa juga nggak menempuh jalur hukum perdata kayak kami gini?" tegas Olivia.
Pihak yang bergabung dengan Olivia terkelompok menjadi lima penggugat, yaitu dengan detail kerugian:
1. Penggugat I sebesar Rp 20 miliar.
2. Penggugat II sebesar Rp 2 miliar.
3. Penggugat III sebesar Rp 26,841 miliar.
4. Penggugat IV sebesar Rp 84 juta.
5. Penggugat V sebesar Rp 41,9 juta. (asp/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini