Daerah-daerah yang disebut rawan itu, menurut Doli, bisa saja kepala daerahnya dipilih legislatif. Sebaliknya, daerah yang sudah maju dan objektif bisa melakukan pilkada langsung.
"Artinya ada daerah-daerah yang makin jauh dari kota, maka dia makin membenarkan itu. Jadi kalau begitu, daerah-daerah yang seperti itu kita boleh kembali ke DPR. Tapi kalau yang sudah maju segala macam, rasional cara berpikirnya, sehingga dia memilih kepala daerah secara objektif, kita buat (pilkada) secara langsung. Ada yang begitu," ucapnya.
Doli mengatakan pilkada dengan sistem asimetris ini perlu melalui kajian yang mendalam. Soal apakah kepala daerah dipilih oleh legislatif, Doli menyebut hal itu perlu melalui revisi undang-undang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nah ini kita kaji. Kami di Komisi II itu sedang mengkaji kemungkinan, mungkin atau tidak UU yang terkait dengan bidang politik ini di-omnibus law-kan. Karena kan ini omnibus law ini kan barang baru. Jadi kami harus hati-hati juga mengkaji," ujar Doli.
(azr/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini