Wakil Komisi II DPR RI Dede Yusuf buka suara soal kabar bahwa PKB tengah mengkaji agar gubernur nantinya dipilih oleh DPRD. Ia menilai perlu pengumpulan masukan dan naskah akademik dari berbagai pemangku kepentingan.
"Jadi saat ini, sekarang ini masih berupa wacana, bebas-bebas saja. Kalau saya menyarankan, kita kumpulkan masukan naskah akademik dari berbagai stakeholder. Jadi bukan hanya dari sudut pandang politik saja," kata Dede kepada wartawan di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Senin (2/12/2024).
Di sisi lain, ia menyebut bahwa jika ingin gubernur dipilih DPRD, perlu adanya perubahan undang-undang pemilu. Ia pun mewanti-wanti pihaknya untuk melihat dari sudut pandang otonomi daerahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu kan harus mengubah undang-undang pemilunya. Termasuk juga untuk, kita mesti melihat sekali lagi, opsi-opsi itu bisa saja banyak. Kalau kita kembali ke otonomi daerah, otonomi daerah mau berada di mana? Di level kabupaten/kota kah, level provinsi kah, atau level desa? Kita harus lihat dari sudut ini dulu, filosofisnya, sosiologisnya, dan lain-lain," ungkapnya.
"Baru kemudian kita melihat peran pemerintah provinsi sebagai apa? Apakah dia sebagai kepala daerah atau perpanjangan tangan pemerintah pusat? Itu berarti adanya di undang-undang pemerintahan daerah. Kalau sudah kita lihat, maka proses pemilihannya pun, apakah di DPRD, apakah langsung, itu juga baru kita pikirkan," imbuhnya.
Sebelumnya, Ketua Fraksi PKB di DPR RI, Jazilul Fawaid, mengatakan partainya tengah mengkaji agar gubernur nantinya dipilih oleh DPRD. Dia mempertimbangkan hal ini lantaran pelaksanaan pilkada yang berbiaya tinggi.
"Ya, karena itu berbiaya tinggi. Bayangkan misalkan di Jawa Barat itu satu Pilgub itu Rp 1,9 triliun. Sekarang kalau dibuat sekolah jadi berapa sekolah itu? Untuk di Jawa Barat saja," kata Jazilul usai menghadiri acara 'Perempuan Bangsa' Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Jumat (29/11) lalu.
Waketum PKB ini menyebut uang yang dikeluarkan saat pemilu bisa digunakan untuk kepentingan masyarakat. Ia menyebut ada baiknya pemilihan gubernur dilakukan oleh DPRD masing-masing wilayah
Jazilul menilai pemilihan gubernur dengan pilkada tak efektif secara pendanaan. Ia menyebut peran dari gubernur hanya sebagai koordinator.
"Contoh ya, itu belum lagi di kabupaten atau provinsi yang kecil, di Papua misalkan di NTT, coba dihitung, berapa itu biayanya. Jangan-jangan itu tidak efektif hanya untuk calon gubernur yang fungsinya hanya fungsi koordinator karena kita kan rezimnya otonomi daerah. Nanti dicari saja mekanismenya apa, ditunjuk pusat atau apa gitu supaya efektif aja pembiayaannya," tambahnya.
(bel/dnu)