Kenapa jaksa tidak bisa melakukan PK? Hal itu seiring putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang jaksa mengajukan PK untuk semua kasus.
Selain kasus First Travel, jaksa tidak bisa mengajukan PK terjadi dalam kasus permohonan istri terpidana korupsi Djoko S Tjandra, Anna Boentaran. Putusan MK itu sesuai keinginan mengabulkan permohonan istri terpidana korupsi Djoko S Tjandra, Anna Boentaran. Djoko hingga kini masih buron. Anna menggugat Pasal 263 ayat 1 KUHAP.
Sebagaimana diketahui, kasus First Travel telah selesai. Andika Surachman dan istrinya Anniesa Hasibuan dihukum masing-masing 20 tahun dan 18 tahun penjara. Adapun Kiki Hasibuan dihukum 15 tahun penjara. Vonis itu diketok oleh PN Depok dan dikuatkan di tingkat banding dan Mahkamah Agung (MA). Namun, seluruh harta First Travel bukan dikembalikan ke jemaah, melainkan dirampas negara.
Hal itu terungkap dalam putusan kasasi Nomor 3096 K/Pid.Sus/2018 yang dilansir MA, Jumat (15/11). Putusan itu diketok oleh ketua majelis Andi Samsan Nganro dengan anggota Eddy Army dan Margono.
Tonton juga video Korban First Travel Akan Gugat Kapolri dan Jaksa Agung:
(yld/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini