Korban Ini Setor Rp 160 Juta ke First Travel, Tapi Kok Malah Dirampas Negara?

Korban Ini Setor Rp 160 Juta ke First Travel, Tapi Kok Malah Dirampas Negara?

Tim detikcom - detikNews
Senin, 18 Nov 2019 09:19 WIB
Anniesa Hasibuan (dok.pri)
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) merampas aset First Travel untuk negara. Korban kaget bukan kepalang. Sebab aset itu adalah uang jemaah yang seharusnya berangkat umroh. MA bukannya mengembalikan ke jemaah, malah merampas untuk negara.

Kekagetan itu seperti diceritakan salah seorang korban First Travel, Asro Kamal Rokan. Tegas ia menolak hasil lelang harta kekayaan pemilik travel itu diserahkan ke negara.

"Kami yang dirugikan, mengapa negara yang diuntungkan. Kami tidak dapat menerimanya. Semestinya hasil lelang diperuntukkan bagi jamaah," kata Asro sebagaimana dikutip dari Antara, Senin (18/11/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Asro dan keluarganya, sebanyak 14 orang, menjadi korban First Travel dengan kerugian sekitar Rp160 juta.

"Keputusan pengadilan melelang harta kekayaan pemilik First Travel untuk diserahkan ke negara sangat menyakitkan kami," ujar Asro.


Asro mengatakan negara seharusnya malu dan menolak menerima dana dari keringat jamaah korban First Travel.

"Tidakkah negara berfungsi melindungi rakyat, bukan justru mengambil keuntungan dari penderitaan rakyat," kata Asro pula.
Korban Ini Setor Rp 160 Juta ke First Travel, Tapi Kok Malah Dirampas Negara?Foto: Dok. Instagram

Ia pun tidak terima dengan pernyataan Kepala Kejaksaan Negeri Depok, Jawa Barat, Yudi Triadi agar jamaah First Travel mengikhlaskan uangnya karena pahala umrah sudah diterima.

"Pernyataan jaksa soal diikhlaskan dan pahala sudah diterima itu tidak mewakili aspirasi kami. Jaksa tidak berhak mewakili suara kami untuk membenarkan keputusan melelang untuk negara. Sejak kapan jaksa bersikap sebagai pemberi fatwa, tidakkah mereka bicara atas nama hukum dan keadilan," ujar Asro lagi.


Pernyataan senada dikemukakan pengacara korban First Travel TM Luthfi Yazid. Menurut dia, semestinya kajari membantu mencarikan solusi agar uang jamaah dapat dikembalikan atau mereka dapat diberangkatkan ke Tanah Suci.

Ia pun menyinggung Surat Keputusan Menteri Agama No.: 589 Tahun 2017 yang menyebutkan bahwa uang jamaah harus dikembalikan seluruhnya atau jamaah diberangkatkan.

"Jadi, kalau aset First Travel kemudian dilelang oleh kajari dan diserahkan kepada negara, maka ini namanya ilegal," ujarnya lagi.


Simak Video "Korban First Travel Akan Gugat Kapolri dan Jaksa Agung"

[Gambas:Video 20detik]

(asp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads