"Dilaksanakan jual beli dihadapan PPAT, dan telah dilakukan serah terima objek jual beli tanah dan bangunan dan sudah dibayar lunas ada kuitansinya, ada tanda terimanya," sambungnya.
Abraham juga mempertanyakan status dari Jack Lapian, dalam pelaporan yang diajukan Titi. Menurutnya, statement Jack telah melewati batas dengan menyebut Andrew bersalah.
"Statment saudara Jack, statemen tersebut sebagai siapa? Advokat, Kuasa Hukum, atau sebagai penyidik kepolisian yang melebihi dari kewenangannya. Karena untuk menyatakan seseorang memalsukan dokumen ataupun terhadap TPPU, itu harus berdasarkan fakta-fakta hukumnya dalam suatu peristiwa," tuturnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus ini berawal dari pinjam-meminjam uang dengan jaminan sertifikat gedung di wilayah Jakarta Selatan. Saat itu Titi meminjam uang sebesar Rp 15 miliar kepada DW, yang disebut-sebut sebagai orang kepercayaan Andrew Darwis.
Pinjam-meminjam itu terjadi pada November 2018 dan Titi disebut-sebut hanya menerima uang sebesar Rp 5 miliar. Dalam perjanjiannya, Titi diberi tenggat 13 tahun untuk mengembalikan uang tersebut.
Namun, sebulan berikutnya, tepatnya Desember 2018, sertifikat gedung itu berganti nama bukan milik pelapor lagi. Terakhir, pelapor mengetahui sertifikatnya diagunkan ke sebuah bank. Pelapor merasa dirugikan hingga akhirnya melaporkan Andrew Darwis ke Polda Metro Jaya pada Mei 2019.
(dwia/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini