Andrew Darwis Mengaku Tak Kenal Titi yang Mempolisikannya

Andrew Darwis Mengaku Tak Kenal Titi yang Mempolisikannya

Dwi Andayani - detikNews
Jumat, 15 Nov 2019 17:11 WIB
Kuasa hukum Andrew Abraham Srijaja dalam konferensi pers di Bakoel Coffee. (Dwi Andayani/detikcom)
Jakarta - Pendiri komunitas daring Kaskus, Andrew Darwis, dilaporkan oleh Titi Sumawijaya Empel terkait persoalan jual-beli gedung di Jakarta Selatan, persisnya soal kasus pemalsuan dokumen. Kuasa hukum Andrew yakni Abraham Srijaja menyebut kliennya tidak mengenal Titi.

"Perlu kami jelaskan adalah saudara Andrew Darwis tidak mengenal saudari Titi, tidak pernah berhubungan dengan cara apapun, tidak pernah berkomunikasi dengan cara apapun, tidak pernah melakukan hubungan dengan cara apapun, tidak pernah ada pinjam meminjam dengan pihak manapun termasuk dengan saudari Titi," ujar Abraham Srijaja dalam konferensi pers di Bakoel Coffee, Jl Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (15/11/2019).



Abraham juga mengatakan, Andrew tidak mengenal DW atau David Wira yang disebut-sebut sebagai kaki tangan Andrew. Dia menyebut Andrew melakukan jual beli tanah dengan Susanto Tjiputra.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Klien kami baru mengenal saudara David Wira sejak pertengahan tahun 2018. Serangkaian jual beli yang dilaksanakan itu adalah antara klien dengan Susanto, itu adalah jual beli tanah," kata Abraham.



Selain itu, jual beli tanah ini juga disebut telah sesuai dengan ketentuan dan dilakukan pengecekan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Sehingga menurutnya, tidak ada permasalahan dalam jual beli tersebut.

"Sudah benar melalui ketentuannya karena telah dilakukan oleh checking PPAT, dengan hasil bersih clean and clear. Artinya tidak ada permasalahan apapun dan dapat dilakukan jual beli. Telah membayar pajak-pajak jual beli," tuturnya.

"Dilaksanakan jual beli dihadapan PPAT, dan telah dilakukan serah terima objek jual beli tanah dan bangunan dan sudah dibayar lunas ada kuitansinya, ada tanda terimanya," sambungnya.

Abraham juga mempertanyakan status dari Jack Lapian, dalam pelaporan yang diajukan Titi. Menurutnya, statement Jack telah melewati batas dengan menyebut Andrew bersalah.



"Statment saudara Jack, statemen tersebut sebagai siapa? Advokat, Kuasa Hukum, atau sebagai penyidik kepolisian yang melebihi dari kewenangannya. Karena untuk menyatakan seseorang memalsukan dokumen ataupun terhadap TPPU, itu harus berdasarkan fakta-fakta hukumnya dalam suatu peristiwa," tuturnya.

Sebelumnya, Andrew Darwis dilaporkan oleh Titi Sumawijaya Empel ke Polda Metro Jaya. Titi melaporkan Andrew atas dugaan pemalsuan dokumen dalam pinjam-meminjam dengan jaminan di kawasan Kemang, Jakarta Selatan yang kini menjadi tempat karaoke.



Kasus ini berawal dari pinjam-meminjam uang dengan jaminan sertifikat gedung di wilayah Jakarta Selatan. Saat itu Titi meminjam uang sebesar Rp 15 miliar kepada DW, yang disebut-sebut sebagai orang kepercayaan Andrew Darwis.

Pinjam-meminjam itu terjadi pada November 2018 dan Titi disebut-sebut hanya menerima uang sebesar Rp 5 miliar. Dalam perjanjiannya, Titi diberi tenggat 13 tahun untuk mengembalikan uang tersebut.



Namun, sebulan berikutnya, tepatnya Desember 2018, sertifikat gedung itu berganti nama bukan milik pelapor lagi. Terakhir, pelapor mengetahui sertifikatnya diagunkan ke sebuah bank. Pelapor merasa dirugikan hingga akhirnya melaporkan Andrew Darwis ke Polda Metro Jaya pada Mei 2019. (dwia/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads