Pembelian Fasilitas Kantor Kadin Rp 2,8 M Pakai APBD Aceh Disorot

Pembelian Fasilitas Kantor Kadin Rp 2,8 M Pakai APBD Aceh Disorot

Agus Setyadi - detikNews
Kamis, 14 Nov 2019 11:54 WIB
Ilustrasi (Foto: Muhammad Ridho)
Banda Aceh - Aktivis anti korupsi di Aceh ramai-ramai menyoroti alokasi anggaran Rp 2,8 miliar untuk pengadaan kebutuhan kantor Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadis) Aceh. Penggunaan APBD Aceh oleh organisasi tersebut dinilai mempunyai konflik kepentingan.

Berdasarkan data yang diperoleh detikcom, anggaran mencapai Rp 2,8 miliar ini diperuntukkan untuk pembelian alat tulis kantor, televisi, kendaraan operasional serta kendaraan minibus. Selain itu, juga dipakai untuk pengadaan komputer, laptop hingga CCTV.

Pembelian Fasilitas Kantor Kadin Rp 2,8 M Pakai APBD Aceh DisorotFoto: Anggaran APBD Aceh untuk fasilitas Kantor Kadin Aceh (dok ist)


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pembelian berbagai jenis barang ini menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) pada pos belanja Dinas Perindustrian dan Perdagangan Aceh.

"Pengalokasian anggaran untuk pengadaan kebutuhan Kadin Aceh dalam APBA-P 2019 mencapai nominal Rp 2,8 miliar dinilai irasional di tengah upaya Pemerintah Aceh mengejar ketertinggalan," kata Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) Alfian kepada detikcom, Kamis (14/11/2019).



Menurut Alfian, kondisi ini menunjukkan ketidakpekaan Pemerintah Aceh dalam pengalokasian anggaran. Alfian menyebut, Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah pernah menyampaikan pesan kepada Kadin supaya lembaga tersebut mengembangkan dunia usaha, memperbaiki angka indikator makro ekonomi, menekan angka kemiskinan, inflasi dan lain-lain.

"Namun faktanya, jika organisasi ini harus membebankan anggaran daerah, tentu ini akan menjadi masalah baru dalam upaya mengejar ketertinggalan Aceh. Pertanyaan mendasar yaitu, output apa yang ingin dicapai dengan pengalokasian anggaran tersebut kepada Kadin Aceh," jelas Alfian.

"Sejatinya, lembaga ini harus menjadi lembaga mandiri yang mampu membiayai operasional lembaganya sendiri. Bukan malah sebaliknya dan ini sangat memalukan di mana selama ini narasi yang dibangun di tingkatan publik "pemberdayaan" ternyata hanya menggrogoti APBA. Bukan inovasi atau kreatif yang seharusnya mareka lahirkan," kata Alfian.

MaTA menilai proses pembahasan APBA Perubahan 2019 antara eksekutif dan legeslatif terkesan tertutup. Menurut Alfian, MaTA mendesak Pemerintah Aceh secara tegas membatalkan realisasi anggaran dari APBA kepada Kadin Aceh sehingga rasa keadilan rakyat Aceh terjaga.



Sementara itu, Koordinator Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh, Askhalani, mengatakan, Kadin bukan bagian yang berhak mendapatkan anggara secara terus-menerus. Dia menilai, proses pemberian anggaran ini memiliki hubungan conflik of interes.



"Dan dapat dipastikan adalah bagian dari barter politik anggaran antara Pemerintah Aceh dengan pengusaha," kata Askhalani.

Menurutnya, usulan anggaran untuk Kadin jelas tidak dibenarkan. Hal ini karena Kadin bukan lembaga struktural organisasi pemerintahan.

"Dia sama sekali tidak memiliki hirarki dari sudut tata organisasi daerah manapun. Jadi pemberian anggaran tersebut berpotensi menimbulkan celah adanya pelanggan hukum terencana," bebernya.

GeRAK Aceh, sebut Askhal, hari ini akan mengirimkan surat kepada KPK-RI. Mereka melihat seluruh pengusulan anggaran Kadin adalah ilegal dan memiliki hubungan kolerasi politik kepentingan.

Selain itu, GeRAK juga melihat ini adalah bagian dari barter politik anggaran yang dimainkan untuk kepentingan segelintir pengusaha.

"Apalagi dari mata anggaran yang ada menunjukkan bahwa adanya potensi setting dalam pengadaan barang dan jasa untuk memenangkan kandidat atau (perusahaan) tertentu dalam memenangkan tender proyek yang dilakukan," jelas Askhal.



Kadin Sebut Aset Tetap Milik Negara

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Organisasi dan Kesekretariatan Kadin Aceh, Muhammad Iqbal, mengatakan, semua proses pengadaan dan pengelolaan anggaran untuk fasilitas Kadin dilakukan oleh instansi teknis terkait yaitu Dinas Perindustrian dan Perdagangan Aceh.

"Proses pengusulan item anggaran tersebut, dilakukan oleh Kadin Aceh. Dalam proses perencanaan dan penganggarannya disetujui oleh Pemerintah Aceh dan DPRA, dengan penempatan mata anggaran pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan," kata Iqbal dalam keterangan kepada wartawan.

Dia menyebut, Kadin sama dengan organisasi lain seperti KONI, KNPI serta Pramuka yang dibentuk oleh Undang-undang. Iqbal menilai Kadin merupakan wadah yang sewajarnya juga mendapatkan dukungan dari negara karena tugas pokok dan fungsinya adalah sebagai sarana pembinaan pengusaha dan UMKM.

"Adapun item barang yang didukung oleh Pemerintah Aceh, berupa laptop, proyektor, dan lainnya, peruntukannya direncanakan oleh Kadin Aceh, untuk pembentukan balai pelatihan bagi pelaku IKM dan UMKM diseluruh provinsi ini," ungkapnya.



Sementara itu, Juru bicara Kadin Aceh, Hendro Saky, mengatakan, sejumlah barang yang akan diterima Kadin Aceh, pada prinsipnya telah melewati tahapan dan proses penganggaran yang dilakukan pemerintah. Barang yang diberikan kepada Kadin tersebut, jelas Hendro, tetap dihitung sebagai aset Pemprov Aceh.

"Jadi barang yang dibeli oleh Disperindag Aceh, adalah aset pemerintah yang dipinjam pakai oleh Kadin," ungkapnya.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads