Pembelian Fasilitas Kantor Kadin Rp 2,8 M Pakai APBD Aceh Disorot

Pembelian Fasilitas Kantor Kadin Rp 2,8 M Pakai APBD Aceh Disorot

Agus Setyadi - detikNews
Kamis, 14 Nov 2019 11:54 WIB
Ilustrasi (Foto: Muhammad Ridho)


Sementara itu, Koordinator Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh, Askhalani, mengatakan, Kadin bukan bagian yang berhak mendapatkan anggara secara terus-menerus. Dia menilai, proses pemberian anggaran ini memiliki hubungan conflik of interes.



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dan dapat dipastikan adalah bagian dari barter politik anggaran antara Pemerintah Aceh dengan pengusaha," kata Askhalani.

Menurutnya, usulan anggaran untuk Kadin jelas tidak dibenarkan. Hal ini karena Kadin bukan lembaga struktural organisasi pemerintahan.

"Dia sama sekali tidak memiliki hirarki dari sudut tata organisasi daerah manapun. Jadi pemberian anggaran tersebut berpotensi menimbulkan celah adanya pelanggan hukum terencana," bebernya.

GeRAK Aceh, sebut Askhal, hari ini akan mengirimkan surat kepada KPK-RI. Mereka melihat seluruh pengusulan anggaran Kadin adalah ilegal dan memiliki hubungan kolerasi politik kepentingan.

Selain itu, GeRAK juga melihat ini adalah bagian dari barter politik anggaran yang dimainkan untuk kepentingan segelintir pengusaha.

"Apalagi dari mata anggaran yang ada menunjukkan bahwa adanya potensi setting dalam pengadaan barang dan jasa untuk memenangkan kandidat atau (perusahaan) tertentu dalam memenangkan tender proyek yang dilakukan," jelas Askhal.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads