Sidang Praperadilan, Pengacara Minta KPK SP3 Kasus Imam Nahrawi Pakai UU Baru

Sidang Praperadilan, Pengacara Minta KPK SP3 Kasus Imam Nahrawi Pakai UU Baru

Yulida Medistiara - detikNews
Selasa, 05 Nov 2019 18:39 WIB
Sidang praperadilan Imam Nahrawi. (Yulida/detikcom)


Selain itu, ia menanggapi eksepsi KPK yang menyebut permohonan pemohon kurang pihak karena tidak menyertakan Kejagung sebagai turut termohon. Saleh menyebut KPK keliru menafsirkan permohonannya, karena ia menyinggung belum adanya koordinasi antara KPK dan Kejagung sehingga kliennya menjadi korban.

Saleh menuding KPK berimajinasi yang mengkaitkan adanya penerimaan uang kepada Imam Nahrawi melalui Miftahul Ulum. Sebab dalam putusan terdakwa lain tidak ada yang menyebutkan nama Imam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pengembangan yang dimaksud termohon sama sekali dalam putusan 5 kasus terpidana yang sudah inkrah itu sama sekali tidak ada menyebutkan pemohon menerima sesuatu. Yang jadi persoalan adalah bahasa representasi bahwa Ulum dari representasi pemohon bagi kami adalah imajinasi dari termohon," kata Saleh.

Menanggapi itu, tim biro hukum KPK Natalia Kristanto mengatakan KPK sudah melakukan koordinasi dengan Kejagung sebelum menyelidiki perkara tersebut. Ia mengatakan ada perbedaan antara kasus yang ditangani Kejagung dengan KPK, yakni KPK menangani kasus dana hibah KONI atau di Kemenpora tahun 2018, sedangkan Kejagung menangani tahun 2017.

Sementara itu, terkait tuduhan KPK imajiner, Natalia mengaku siap membuktikan peran Imam dalam kasus tersebut dalam persidangan. KPK akan mengungkap penerimaan uang yang diterima Imam Nahrawi melalui Aspri Imam, Mifahul.

"Soal representasi pun itu kita bermain di pembuktian. Karena untuk membuktikan apakah ini ilusi imajinasi dsb tentu kita tidak bermain di dalam ranah itu ketika dibawa di sidang ini," kata Natalia, menanggapi replik pemohon di persidangan.

Sementara itu, terkait petitum permohonan Imam yang meminta hakim memerintahkan KPK menghentikan penyidikan, KPK enggan menanggapi. Natalia mempertanyakan alasan mengapa KPK harus menghentikan perkara itu.

"Tanyakan balik saja ke mereka. Apakah kemudian memenuhi persyaratan UU yang baru untuk kemudian kami keluarkan SP3 untuk pemohon? Coba kita perhatikan, prasyarat apa untuk kita keluarkan SP3 kan gitu. Apakah kemudian prasyarat itu bisa memenuhi kondisi sekarang untuk tersangka Imam Nahrawi?" kata Natalia seusai persidangan.

(yld/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads