Sidang gugatan praperadilan yang diajukan Hasto Kristiyanto terkait penetapan tersangka oleh KPK dimulai. Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membacakan putusan praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP itu.
Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025). Sidang dibacakan hakim tunggal Djuyamto.
Tim kuasa hukum Hasto PDIP dan juga tim biro hukum KPK duduk di kursi masing-masing. Sidang digelar secara terbuka dan umum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diketahui, permohonan gugatan praperadilan Hasto teregister dengan nomor No 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel. Pemohon dalam gugatan ini Hasto Kristiyanto, sedangkan termohon adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) cq pimpinan KPK.
Praperadilan ini diajukan oleh Hasto usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap bersama Harun Masiku dan merintangi penyidikan Harun Masiku. Hasto meminta agar status tersangkanya dinyatakan tidak sah.
Harun Masiku sendiri ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR sejak Januari 2020. Harun diduga menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan. Namun selama lima tahun terakhir, keberadaan Harun Masiku belum diketahui.
Pada akhir 2024, KPK menetapkan Sekjen PDIP Hasto dan pengacara Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka baru dalam kasus ini. Hasto juga diduga merintangi penyidikan Harun.
Simak juga Video 'Kubu Hasto Optimistis Penetapan Tersangka oleh KPK Akan Gugur':