Jakarta - Pimpinan
KPK sudah bertemu untuk membahas vonis bebas yang diterima mantan Dirut PLN
Sofyan Basir. KPK memastikan akan mengambil upaya hukum.
"Lima pimpinan sudah ketemu dan saya pikir kita akan lakukan upaya hukum dan kita form kok di situ. Dan nanti kita lihat hasilnya seperti apa," kata Wakil Ketua KPK,
Saut Situmorang, di Gedung Penunjang KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (4/11/2019).
Saut mengatakan KPK menghargai putusan hakim yang memberikan vonis bebas. Upaya hukum yang akan diambil itu, menurut Saut, merupakan upaya
checks and balances oleh KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya selalu mengatakan KPK harus
checks and balances, apa yang dilakukan oleh KPK harus di-
checks and balances. Ini bagian dari
checks and balances, makanya kita lakukan cek ulang dengan upaya hukum," ujarnya.
Sofyan sebelumnya dinyatakan tidak bersalah melanggar Pasal 12 huruf a
juncto Pasal 15 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tipikor
juncto Pasal 56 Ke-2 KUHP dan Pasal 11
juncto Pasal 15 UU Pemberantasan Tipikor
juncto Pasal 56 Ke-2 KUHP.
Dia tidak terbukti memfasilitasi pemberian suap dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo kepada mantan anggota DPR
Eni Maulani Saragih dan mantan Mensos
Idrus Marham. Sofyan pun terbebas dari seluruh dakwaan terkait kasus dugaan
suap proyek PLTU Riau-1.
Sofyan juga telah meninggalkan rutan KPK pada Senin sore. Dia Sofyan tampak keluar sekitar pukul 17.55 WIB. Dia sempat melambaikan tangan kepada orang-orang yang sudah menunggunya.
Dia tak banyak bicara saat ditanya tentang peluangnya kembali menjadi Dirut PLN. Sofyan mengaku ingin istirahat dulu.
"Nggaklah, istirahat dulu," ujar Sofyan saat meninggalkan rutan di belakang gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (4/11).
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini