"Nggak ke mana-mana, pulang ke rumah, mau pulang ke rumah," katanya usai saat meninggalkan rutan di belakang gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (4/11/2019).
Dia tak banyak bicara saat ditanya tentang peluangnya kembali menjadi Dirut PLN. Sofyan mengaku ingin istirahat dulu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pantauan detikcom di rutan belakang gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (4/11/2019), Sofyan tampak keluar sekitar pukul 17.55 WIB. Dia sempat melambaikan tangan kepada orang-orang yang sudah menunggunya.
Sofyan sebelumnya dinyatakan tidak bersalah melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 15 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 56 Ke-2 KUHP dan Pasal 11 juncto Pasal 15 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 56 Ke-2 KUHP.
Dia tidak terbukti memfasilitasi pemberian suap dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo kepada mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih dan mantan Mensos Idrus Marham. Sofyan pun terbebas dari seluruh dakwaan terkait kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1. (abw/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini