Tuntutan KPK Tak Mempan untuk Sofyan

Round-Up

Tuntutan KPK Tak Mempan untuk Sofyan

Tim detikcom - detikNews
Senin, 04 Nov 2019 21:03 WIB
Sofyan Basir memanjatkan doa setelah mendengar vonis bebas yang dibacakan majelis hakim. (Grandyos Zafna/detikcom)


Semuanya bermula pada Juli 2018 ketika tim KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap beberapa orang. Saat itu tebersit kabar seorang anggota DPR aktif dari Partai Golkar terjaring KPK. Dialah Eni Maulani Saragih, yang saat itu bertugas di Komisi VII DPR yang membidangi energi.

Dalam waktu 1x24 jam setelahnya, KPK yakin menetapkan 2 tersangka. Eni menjadi salah satunya, sedangkan seorang lagi adalah pengusaha bernama Johanes Budisutrisno Kotjo.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT




Duduk persoalannya saat itu dijelaskan bahwa Kotjo adalah pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd (BNR), yang menjadi induk usaha PT Samantaka Batubara. Dengan kendaraan bisnisnya itu, Kotjo turut menggandeng investor asal China bernama China Huadian Engineering Company Ltd (CHEC). Tujuannya, Kotjo ingin mengerjakan proyek Independent Power Producer Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (IPP PLTU MT) Riau-1.

Namun keinginan Kotjo terhambat lantaran proses pendekatannya dengan PT PLN selaku pemilik proyek terkendala. Kotjo pun sowan ke kawan lamanya yang memang bukan nama asing, yaitu Setya Novanto. Saat itu pula Novanto menjabat Ketua DPR. Dari obrolan dua sahabat lama itu, nama Eni muncul dari Novanto untuk membantu Kotjo bertemu langsung dengan Sofyan sebagai Direktur Utama PT PLN.




Ternyata ada maksud lain di balik urusan bisnis. Kotjo sudah menyiapkan catatan pendanaan yang akan dibagikannya ke sejumlah orang bila proyek itu berhasil. Di tengah perjalanan, Novanto terjerat kasus di KPK. Eni, yang merasa bergantung pada Novanto sebagai Ketua Umum Partai Golkar, berpindah haluan ke Idrus Marham sebagai pelaksana tugas Ketua Umum Partai Golkar.

Singkat cerita, Eni menerima suap dari Kotjo. Belakangan, Idrus turut dijerat KPK mengarahkan suap tersebut untuk kepentingan partai. Hukuman bagi tiga serangkai itu sudah dibacakan. Namun hanya Eni dan Kotjo yang vonisnya telah berkekuatan hukum tetap, sedangkan Idrus masih berjuang mengupayakan kasasi di Mahkamah Agung (MA).

Lalu, apa hubungannya dengan Sofyan?

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads