Tak Ada Keinginan Sofyan Percepat Kontrak
Sofyan tercatat beberapa kali melakukan pertemuan dengan para kontraktor proyek tersebut termasuk bersama Eni. Sofyan disebut selalu ditemani Supangkat Iwan Santoso sebagai Direktur Pengadaan Strategis 2 PLN.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di sisi lain Eni menerima fee dari Kotjo secara bertahap selepas penandatanganan kontrak sebesar Rp 4,75 miliar. Menurut hakim, penerimaan fee tersebut tanpa sepengetahuan Sofyan.
"Menimbang bahwa dengan demikian terdakwa Sofyan Basir tidak terbukti melakukan pasal perbantuan sebagaimana yang didakwakan Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan pertama dengan pasal perbantuan sebagaimana Pasal 56 ke-2 KUHP," kata hakim.
Sedangkan untuk pasal lainnya sebagaimana dakwaan kedua menurut hakim juga tidak terbukti seturut dengan pertimbangan dalam dakwaan pertama di atas. Atas hal itu majelis hakim memvonis bebas Sofyan.
"Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan di atas maka terdakwa Sofyan Basir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perbantuan sebagaimana didakwakan jaksa penuntut umum sebagaimana dakwaan pertama dan kedua," ucap hakim.
"Menimbang karena tak terbukti dalam dakwaan pertama dan kedua maka terdakwa harus dibebaskan dari segala dakwaan," imbuhnya.
(dhn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini