Ini Pertimbangan Hakim Vonis Bebas Sofyan Basir

Ini Pertimbangan Hakim Vonis Bebas Sofyan Basir

Zunita Putri - detikNews
Senin, 04 Nov 2019 14:18 WIB
Sofyan Basir (Foto: Grandyos Zafna/detikcom)


Pertimbangan Hakim

Majelis hakim menyatakan bila Sofyan tidak memiliki niat melakukan perbantuan perbuatan suap antara pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo pada mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih dan mantan Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham. Kotjo merupakan pengusaha yang ingin mengerjakan proyek PLTU Riau-1 di PLN.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kotjo disebut sebagai pemegang saham dari Blackgold Natural Resources (BNR) Ltd yang bekerja sama dengan China Huadian Engineering Company (CHEC) untuk menggarap proyek tersebut. Sedangkan dari PLN dititahkan anak usahanya, PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PJBI) untuk proyek tersebut.

Kotjo awalnya meminta bantuan Setya Novanto sebagai Ketua DPR saat itu untuk mendekati PLN. Dari Novanto, Kotjo diperkenalkan pada Eni. Kotjo disebut memiliki catatan berisi siapa saja yang akan menerima fee atau jatah uang apabila proyek itu dikerjakannya. Dalam catatan itu, majelis hakim menyatakan tidak tercantum nama Sofyan.




"Menimbang bahwa catatan itu dari Kotjo dan pihak Setya Novanto tidak mengetahui catatan itu, sedangkan Sofyan Basir yang menandatangani (proyek) Independent Power Producer (IPPP) PLTU Riau-1 antara PT PJBI dengan BNR dan CHEC tidak tercantum atau bukan pihak yang menerima fee," kata hakim saat membacakan pertimbangan hukum dalam vonis tersebut di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (4/11/2019).

Sofyan pun disebut hakim tidak mengetahui adanya pembagian fee berdasarkan keterangannya. Keterangan itu dicocokkan pula dengan keterangan Eni dalam fakta persidangan.

"Dan terdakwa tidak mengetahui fee itu untuk siapa saja serta ke siapa saja fee tersebut akan diberikan. Hal ini sesuai terbukti dengan pernyataan Eni bahwa uang Eni dari Kotjo, terdakwa Sofyan Basir sama sekali tidak mengetahuinya," ucapnya.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads