Jakarta - Mantan Dirut PLN
Sofyan Basir divonis bebas. Sofyan Basir dinyatakan tidak bersalah dari segala dakwaan kasus dugaan suap terkait proyek
PLTU Riau-1.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Juli 2018 hingga akhirnya muncul dua tersangka, yaitu Eni Maulani Saragih dan Johanes Budisutrisno Kotjo. Dua orang itu sudah divonis bersalah dan vonisnya pun sudah berkekuatan hukum tetap.
Kotjo merupakan pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd (BNR). Dia awalnya ingin mendapatkan proyek tersebut tetapi kesulitan berkomunikasi dengan PLN. Hingga akhirnya Kotjo meminta bantuan Setya Novanto, yang saat itu menjabat Ketua Umum Partai Golkar sekaligus Ketua DPR.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Novanto disebut telah lama mengenal Kotjo. Dari Novanto, Kotjo dikenalkan dengan Eni yang bertugas di Komisi VII DPR. Melalui Eni, Kotjo dapat berkomunikasi langsung dengan Sofyan Basir yang saat itu menjabat Direktur Utama PT PLN.
Dalam perjalanannya, Eni selalu melaporkan perkembangan Kotjo kepada Novanto. Namun suatu ketika Novanto tersandung kasus korupsi proyek e-KTP. Eni pun memutar haluan dengan melapor ke Idrus Marham sebagai representasi pimpinan Golkar saat itu. Idrus saat itu disebut mengarahkan Eni agar meminta uang kepada Kotjo, termasuk untuk keperluan Munaslub Partai Golkar.
Kasus bergulir sampai Idrus pun ikut terseret. Dia dijerat KPK sebagai tersangka dan baru divonis bersalah pada Selasa, 23 April 2019.
Pada hari yang sama ketika Idrus divonis, sore harinya KPK mengumumkan penetapan tersangka baru dalam pusaran kasus ini. Tersangka baru itu adalah Sofyan Basir yang kala itu masih menjabat Direktur Utama PT PLN. Berikut perjalanan kasus Sofyan Basir:
23 April 2019KPK melalui Wakil Ketuanya, Saut Situmorang, menyebut Sofyan diduga turut serta membantu Eni mendapatkan suap dari Kotjo. Saut menyebut Sofyan turut menerima janji berupa
commitment fee.
"KPK kemudian meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan tersangka SFB (Sofyan Basir), Direktur Utama PT PLN (Persero). Tersangka diduga bersama-sama atau membantu Eni Maulani Saragih selaku anggota DPR dan kawan-kawan menerima hadiah atau janji dari Johanes Budisutrisno Kotjo terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1," ujar Saut dalam konferensi pers penetapan tersangka di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (23/4/2019).
24 Juni 2019Proses penyidikan terus bergulir hingga Sofyan disidang. Dia didakwa membantu memfasilitasi Eni Saragih dan Idrus Marham untuk menemui dan menerima suap dari Johanes Budisutrisno Kotjo. Bantuan yang diberikan Sofyan itu berkaitan dengan proyek PLTU Riau-1.
"Dengan sengaja memberi kesempatan, sarana, atau keterangan untuk melakukan kejahatan," ucap jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (24/6).
Akibat perbuatannya itu, Sofyan didakwa melanggar Pasal 12 huruf a
juncto Pasal 15 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor
juncto Pasal 56 ke-2 KUHP dan Pasal 11
juncto Pasal 15 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor
juncto Pasal 56 ke-2 KUHP. Atas dakwaan itu, Sofyan sempat mengajukan eksepsi, namun ditolak hakim.
7 Oktober 2019Persidangan demi persidangan terus bergulir. Sofyan kemudian dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Sofyan diyakini jaksa bersalah karena memfasilitasi pemberian suap dari Johanes Kotjo kepada Eni Saragih dan Idrus Marham.
"Menuntut supaya majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini, menyatakan terdakwa Sofyan Basir terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata jaksa KPK saat membacakan surat tuntutan di PN Tipikor Jakarta, Senin (7/10/2019).
4 November 2019Segala dakwaan itu akhirnya dimentahkan oleh hakim. Menurut majelis hakim, Sofyan tidak terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan jaksa penuntut umum pada KPK kepadanya.
"Mengadili menyatakan terdakwa
Sofyan Basir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan pertama dan kedua," kata hakim ketua Hariono saat membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (4/11/2019).
Hakim menyatakan Sofyan tidak terbukti melanggar Pasal 12 huruf a
juncto Pasal 15 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tipikor
juncto Pasal 56 Ke-2 KUHP dan Pasal 11
juncto Pasal 15 UU Pemberantasan Tipikor
juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.
Sofyan pun dinyatakan tidak terlibat dalam kasus suap berkaitan dengan proses kesepakatan proyek Independent Power Producer Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (IPP PLTU MT) Riau-1 antara PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PJBI) dan Blackgold Natural Resources (BNR) Ltd dan China Huadian Engineering Company Limited (CHEC) Ltd.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini