Bahkan Perludem menemukan beberapa caleg terpilih yang dipecat tidak diberi kesempatan untuk membela diri. Perludem menegaskan proses pemecatan caleg terpilih tersebut harus transparan.
"Jadi kalau rekrutmen parpol saja harus dilakukan secara terbuka dan demokratis maka ketika memberhentikan seorang anggota yang notabennya adalah caleg terpilih itu juga harus dilakukan lebih terbuka dan demokratis," lanjut Titi.
Titi menilai tindakan parpol itu juga bertentangan dengan UU Pemilu. Peraturan dalam UU itu menjelaskan kursi bisa diberikan kepada perolehan suara terbanyak. Karena itu, dia meminta KPU tetap konsisten melindungi suara pemilih terhadap caleg yang dipilihnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(eva/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini