Bawaslu Kabulkan Gugatan Ali Ahmad PKB, Minta KPU Batalkan Ganti Caleg Terpilih

Bawaslu Kabulkan Gugatan Ali Ahmad PKB, Minta KPU Batalkan Ganti Caleg Terpilih

Wilda Hayatun Nufus, Gibran Maulana Ibrahim - detikNews
Jumat, 27 Sep 2024 19:36 WIB
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja. (Dok. Bawaslu)
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja (Dok. Bawaslu)
Jakarta -

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengabulkan gugatan calon anggota legislatif (caleg) terpilih PKB Ali Ahmad yang digantikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Bawaslu menyebut KPU telah terbukti melanggar administrasi pemilu.

Sidang dengan perkara nomor 005/Reg/LP/ADM.Pl/RI/00.00/IX/2024 itu digelar di kantor Bawaslu, Jakarta, Jumat (27/9/2024). Pelapor dalam hal ini Ali Ahmad dan terlapor KPU.

"Menyatakan Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang melanggar tata cara, prosedur, mekanisme penggantian calon Terpilih Anggota DPR," bunyi putusan yang dibacakan ketua majelis Rahmat Bagja dalam sidang seperti dilihat di kanal YouTube Bawaslu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rahmat memerintahkan KPU untuk menetapkan Ali Ahmad memenuhi syarat sebagai calon legislatif terpilih dari daerah pemilihan Jawa Timur V. Ali Ahmad merupakan caleg terpilih dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

"Memerintahkan kepada Terlapor untuk menyatakan Pelapor atas nama Ali Ahmad, S.H. memenuhi syarat sebagai calon terpilih Anggota DPR Daerah Pemilihan Jawa Timur V dari Partai Kebangkitan Bangsa," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Bawaslu dalam putusannya juga memerintahkan KPU untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 1349 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPR Dalam Pemilu Tahun 2024 tertanggal 20 September 2024.

"Memerintahkan kepada Terlapor untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 1349 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan KPU Nomor 1206 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPR Dalam Pemilu Tahun 2024, tanggal 20 September 2024 sepanjang tekait dengan Penetapan Calon Terpilih Anggota DPR Daerah Pemilihan Jawa Timur V dari Partai Kebangkitan Bangsa atas nama Rino Lande, S.T," kata Rahmat.

Bawaslu meminta KPU segera menindaklanjuti putusan ini. Karena itulah, Bawaslu memerintahkan KPU segera menerbitkan keputusan yang menetapkan Ali Ahmad sebagai caleg DPR terpilih Dapil Jawa Timur V dari PKB.

"Memerintahkan kepada Terlapor untuk menerbitkan Keputusan KPU yang menetapkan Pelapor atas nama Ali Ahmad, S.H. sebagai Calon Terpilih Anggota DPR pada Daerah Pemilihan Jawa Timur V dari Partai Kebangkitan Bangsa," katanya.

Simak Video: Penembakan Mahasiswa PKL Bawaslu Lampung Didasari Motif Asmara

[Gambas:Video 20detik]



(whn/aud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads