Namun, di tingkat kasasi, hukuman bebas itu dianulir Mahkamah Agung. Dalam putusan kasasi nomor 424 K/PID.SUS-LH/2016, tertanggal 13 September 2016, MA menyatakan terdakwa Jusman Nainggolan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja merambah kawasan hutan, menebang pohon atau menanam, atau memungut hasil hutan di dalam hutan tanpa memiliki izin dari pejabat berwenang.
Jusman pun divonis penjara 2 tahun dan denda Rp 2 miliar dengan kurungan pengganti 3 bulan. Selang 3 tahun putusan kasasi, pada Selasa (23/4/2019) sekitar pukul 08.00 WIB, Jusman dibekuk tim intel kejaksaan saat sedang ngopi di sebuah kedai dan dijebloskan ke Lapas Sibolga.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(rvk/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini