Sibolga - Upaya peninjauan kembali eks calon Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) Jusman Nainggolan membuahkan hasil. Mahkamah Agung memvonis bebas Jusman di kasus
illegal logging.
Hal tersebut diungkapkan kuasa hukum Jusman, Parlaungan Silalahi. Dia mengatakan putusan peninjauan kembali (PK) ini juga membuat kliennya keluar dari Lapas Sibolga karena Jusman terbukti tidak bersalah.
Putusan PK itu teregister dengan nomor 250 PK/Pid.Sus/2019. Amar putusan itu diketok oleh majelis hakim PK yang diketuai oleh Prof Dr Surya Jaya dengan anggota Dr Eddy Army dan Dr Desnayeti, tertanggal 25 September 2019.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami bersyukur dan berterima kasih kepada Mahkamah Agung yang sangat responsif dengan PK yang kami ajukan. Dan mereka dapat menilai dengan objektif, karena memang klien saya tidak bersalah. Dan hasilnya, hari ini klien saya Jusman Nainggolan sudah bebas dari Lapas Sibolga sesuai dengan perintah putusan dari Mahkamah Agung," ujar Parlaungan di Lapas Sibolga, Sumut, Jumat (25/10/2019).
Jusman baru bisa meninggalkan Lapas Sibolga sekitar pukul 15.00 WIB. Menurut Parlaungan, bebasnya Jusman harus menjadi bahan introspeksi para penegak hukum.
"Ini menjadi pembelajaran bagi lembaga-lembaga yang terkait agar jangan terulang kembali. Karena klien saya tidak bersalah tetapi masih ditahan. Saya selaku penasihat hukumnya merasa prihatin atas kondisi ini," tuturnya.
Jusman mengungkapkan rasa syukur karena divonis bebas. "Saya mau hukum itu diterapkan sesuai dengan mekanismenya. Untuk itulah saya mengajak agar kita lakukan suatu terobosan di tingkat lokal seperti di Sibolga-Tapteng ini untuk membantu masyarakat yang menghadapi hukum, karena tidak tertutup kemungkinan banyak masyarakat yang mengalami penzaliman hukum seperti yang saya hadapi ini,"ujar Jusman.
Jusman bersama penasihat hukumnya akan mendiskusikan langkah-langkah yang ditempuh untuk merehabilitasi nama baiknya yang sudah sempat tercemari.
"Pasti kami akan lakukan upaya hukum karena undang-undang menyatakan itu. Saya terbukti tidak melakukan kesalahan, dan PN Sibolga juga sudah menyatakan saya bebas murni, tetapi jaksa melakukan kasasi dan hasilnya mengeksekusi saya dan dimasukkan ke lapas selama 6 bulan. Dan upaya banding yang kami lakukan membuahkan hasil, dan MA menyatakan saya tidak bersalah dan wajib dibebaskan. Atas dasar itu, saya pasti melakukan upaya hukum," papar Jusman.
Jusman saat menghadapi proses hukumnya divonis bebas oleh PN Sibolga pada 24 November 2015. Dalam putusan bernomor 259/Pid.Sus/2015/PN SBG, Jusman dinyatakan tak terbukti di kasus illegal logging.
Namun, di tingkat kasasi, hukuman bebas itu dianulir Mahkamah Agung. Dalam putusan kasasi nomor 424 K/PID.SUS-LH/2016, tertanggal 13 September 2016, MA menyatakan terdakwa Jusman Nainggolan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja merambah kawasan hutan, menebang pohon atau menanam, atau memungut hasil hutan di dalam hutan tanpa memiliki izin dari pejabat berwenang.
Jusman pun divonis penjara 2 tahun dan denda Rp 2 miliar dengan kurungan pengganti 3 bulan. Selang 3 tahun putusan kasasi, pada Selasa (23/4/2019) sekitar pukul 08.00 WIB, Jusman dibekuk tim intel kejaksaan saat sedang ngopi di sebuah kedai dan dijebloskan ke Lapas Sibolga.
Kini Jusman sudah bebas di tingkat PK. Eks calon Bupati Tapteng itu sudah keluar dari lapas.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini