Jusman mengungkapkan rasa syukur karena divonis bebas. "Saya mau hukum itu diterapkan sesuai dengan mekanismenya. Untuk itulah saya mengajak agar kita lakukan suatu terobosan di tingkat lokal seperti di Sibolga-Tapteng ini untuk membantu masyarakat yang menghadapi hukum, karena tidak tertutup kemungkinan banyak masyarakat yang mengalami penzaliman hukum seperti yang saya hadapi ini,"ujar Jusman.
Jusman bersama penasihat hukumnya akan mendiskusikan langkah-langkah yang ditempuh untuk merehabilitasi nama baiknya yang sudah sempat tercemari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jusman saat menghadapi proses hukumnya divonis bebas oleh PN Sibolga pada 24 November 2015. Dalam putusan bernomor 259/Pid.Sus/2015/PN SBG, Jusman dinyatakan tak terbukti di kasus illegal logging.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini