Divonis Bebas di Kasus Illegal Logging, Eks Cabup Tapteng Keluar dari Lapas

Divonis Bebas di Kasus Illegal Logging, Eks Cabup Tapteng Keluar dari Lapas

Abdi Somat Hutabarat - detikNews
Jumat, 25 Okt 2019 19:50 WIB
Jusman Nainggolan (kanan). (Abdi Somat/detikcom)


Jusman mengungkapkan rasa syukur karena divonis bebas. "Saya mau hukum itu diterapkan sesuai dengan mekanismenya. Untuk itulah saya mengajak agar kita lakukan suatu terobosan di tingkat lokal seperti di Sibolga-Tapteng ini untuk membantu masyarakat yang menghadapi hukum, karena tidak tertutup kemungkinan banyak masyarakat yang mengalami penzaliman hukum seperti yang saya hadapi ini,"ujar Jusman.

Jusman bersama penasihat hukumnya akan mendiskusikan langkah-langkah yang ditempuh untuk merehabilitasi nama baiknya yang sudah sempat tercemari.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pasti kami akan lakukan upaya hukum karena undang-undang menyatakan itu. Saya terbukti tidak melakukan kesalahan, dan PN Sibolga juga sudah menyatakan saya bebas murni, tetapi jaksa melakukan kasasi dan hasilnya mengeksekusi saya dan dimasukkan ke lapas selama 6 bulan. Dan upaya banding yang kami lakukan membuahkan hasil, dan MA menyatakan saya tidak bersalah dan wajib dibebaskan. Atas dasar itu, saya pasti melakukan upaya hukum," papar Jusman.

Jusman saat menghadapi proses hukumnya divonis bebas oleh PN Sibolga pada 24 November 2015. Dalam putusan bernomor 259/Pid.Sus/2015/PN SBG, Jusman dinyatakan tak terbukti di kasus illegal logging.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads