Selain melakukan tilang, sambung Erlangga, ada 62 pengendara yang melanggar lalu lintas diberikan teguran. Tahun ini terjadi kenaikan namun tidak signifikan dibanding tahun sebelumnya ada 54 yang diberikan teguran.
"Prioritas sasaran utama kita adalah pelanggaran tidak menggunakan helm SNI, melawan arus, pengguna HP saat berkendara. Berkendara di bawah pengaruh alkohol, melebihi batas kecepatan, pengendara di bawah umur dan tidak menggunakan sabuk keselamatan," kata Erlangga.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk kecelakaan, sambung, hanya ada satu kejadian di Kota Tanjungpinang yang mengalami luka ringan. "Kami berharap, masyarakat dalam berkendara untuk mematuhi aturan berlalu lintas," tutup Erlangga.
(cha/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini