Abdul Gani Ngabalin Alias Cobra Hercules Divonis 6 Bulan

Abdul Gani Ngabalin Alias Cobra Hercules Divonis 6 Bulan

Yulida Medistiara - detikNews
Rabu, 23 Okt 2019 17:21 WIB
Sidang vonis Cobra Hercules (Yulida/detikcom)


Adapun hal yang memberatkan perbuatan terdakwa berpotensi menimbulkan kerusuhan, terdakwa berbelit-belit dalam memberi keterangan, dan tidak mengakui perbuatannya. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa tidak pernah dihukum dan terdakwa merupakan tulang punggung keluarga.

"Dalam persidangan tidak ditemukan hal-hal yang dapat melepaskan tindak pidananya," ujar Ratmoho.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hakim menyebut unsur-unsur yang ada dalam dakwaan telah terbukti. Hakim menyebut Abdul Gani menyebarkan video tersebut ke grup WhatsApp, tetapi tidak tahu siapa pihak yang meng-upload ke media sosial YouTube.

"Berdasarkan fakta yang terungkap di sidang, video-video tersebut oleh terdakwa langsung dikirim ke grup WhatsApp dengan nama Cobra 08 dan ada berapa video yang disebarkan di YouTube yang oleh terdakwa tidak diketahui siapa yang menyebarkannya dan kapan. Tapi untuk video dengan judul Abdul Gani Aksi Pembakaran Bendera Tauhid Mengundang Murka! Para Kiyai Siap Serukan Jihad dipublikasi pada 23 Oktober 2018," kata Ratmoho.

Atas putusan itu, pengacara Abdul Gani, Abdullah Alkatiri, mengaku pikir-pikir apakah akan mengajukan banding atau tidak. Ia menilai mestinya kliennya divonis bebas, tetapi ia bersyukur kliennya divonis lebih ringan dari tuntutan jaksa.



"Sesuai yang kalian dengar hari ini, dia dikenai 6 bulan tahanan. Sebetulnya kurang dari tiga minggu bebas. Memang kami memaklumi karena ditahan, kalau ditahan sehingga dihukum sesuai dengan pasal penahanan. Seandainya dia tidak ditahan, pasti bebas," kata Alkatiri.

Sebelumnya, Abdul Gani Dituntut 2,5 tahun penjara terkait kasus penyebaran ujaran kebencian. Jaksa meyakini Abdul Gani melakukan ujaran kebencian terkait komentarnya mengenai video pembakaran bendera tauhid oleh ormas.

Diketahui, ada tiga komentar Abdul Gani dalam video di YouTube yang menjadikannya sebagai tersangka. Video pertama, berjudul Abdul Gani Aksi Pembakaran Bendera Tauhid Mengundang Murka! Para Kiyai Siap Serukan Jihad dipublikasi pada 23 Oktober 2018.

Video kedua berjudul Dahsyat! Abdul Gani Eks Panglima Perang di Ambon Siap Babat Pengancam Reuni 212 dipublikasi pada 30 November 2018. Video ketiga berjudul Gawat! Panglima Besar Kobra 88 Marah Yang Telah Memplesetkan Mars TNI dipublikasi 6 Maret 2019.

(yld/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads