Eks Gubernur Malut Abdul Gani Melawan Usai Divonis 8 Tahun Bui, Ini Kata KPK

Eks Gubernur Malut Abdul Gani Melawan Usai Divonis 8 Tahun Bui, Ini Kata KPK

Diah Puspaningrum - detikNews
Selasa, 08 Okt 2024 20:51 WIB
Dirdik KPK Asep Guntur Rahayu (kiri) dan Jubir KPK Tessa Mahardhika (kanan) saat jumpa pers di Gedung KPK.
Dirdik KPK Asep Guntur Rahayu (kiri). Foto: Rumondang Naibaho/detikcom
Jakarta -

Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) mengajukan banding usai divonis 8 tahun serta penjara dan denda Rp 300 juta dalam kasus suap dan gratifikasi Rp 109 miliar. KPK mengatakan hal tersebut merupakan hak dari terdakwa.

"Banding atas putusan persidangan tentu itu merupakan hak dari terdakwa," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung KPK, Selasa (8/10/2024).

Asep menyebutkan bahwa KPK tidak masalah jika terdakwa mengajukan banding. Dirinya menyebut JPU KPK juga akan mengikuti di tingkat banding jika terdakwa mengajukan banding.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Silahkan jadi kita tidak masalah kalau mengajukan banding nanti dari JPU kita juga akan ikut untuk di tingkat banding," jelas Asep.

Sebelumnya, AGK telah divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 5 bulan kurungan dalam kasus suap dan gratifikasi di lingkup Pemprov Maluku Utara. Selain itu, AGK juga dikenakan uang pengganti sebesar Rp 109 juta dan Rp 90 ribu dollar AS.

ADVERTISEMENT

Tim kuasa hukum AGK menilai vonis yang diberikan terlalu tinggi. Pihaknya menyebut bahwa putusan hakim tidak sesuai dengan fakta persidangan.

"Kami selaku kuasa hukum Abdul Gani Kasuba menyatakan banding atas putusan vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Ternate, yang menjatuhkan hukuman terhadap Abdul Gani Kasuba selama 8 tahun penjara," kata Ketua Tim Kuasa Hukum Abdul Gani Kasuba Junaidi Umar dilansir detikSulsel, Selasa (8/10/2024)

Lebih lanjut, Junaidi mengatakan kecewa lantaran pledoi kliennya dikesampingkan. Namun, dirinya menjelaskan bahwa pada dasarnya pihaknya tetap menghargai putusan majelis hakim tersebut.

Simak Video: KPK Tetapkan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba Tersangka Suap

[Gambas:Video 20detik]



(ial/taa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads