Febri turut menyebutkan alasan permohonan itu, antara lain soal tidak pernah diperiksanya Imam sebagai calon tersangka hingga berkaitan dengan penahanannya tidak sah bila dikaitkan dengan 'penyerahan mandat' pimpinan KPK. Menurut Febri, alasan-alasan itu sudah sering ditolak dalam praperadilan.
"Alasan ini sudah sering ditolak hakim, karena memang UU KPK mengatur secara khusus, bahwa sejak proses penyelidikan, KPK sudah mencari alat bukti, sehingga ketika ditemukan bukti permulaan yang cukup, maka pada saat penyidikan dimulai sekaligus dapat dilakukan penetapan tersangka," ucap Febri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sedangkan terkait penahanan yang dihubungkan dengan 'penyerahan mandat', KPK telah menegaskan bahwa pimpinan KPK tetap bertugas sesuai dengan keputusan presiden sampai dengan 21 Desember 2019 ini. Dan sampai saat ini tidak ada Keputusan Presiden tentang pemberhentian Pimpinan KPK," imbuhnya.
Imam dijerat KPK sebagai tersangka dalam pengembangan kasus suap terkait dana hibah KONI dari Kemenpora. Imam juga telah ditahan KPK.
(ibh/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini