"Yang menyidangkan ini Ankum (atasan yang menghukum) Kayanma (kepala pelayanan markas) karena yang kelima terperiksa hari ini sudah dipindahkan di bagian Yanma. Sedangkan DK, dia bagian operasional jadi yang akan menyidangkannya juga karo operasionalnya," jelasnya.
Menurut dia, kelima polisi diduga melanggar SOP saat mengawasi demo mahasiwa pada 26 September 2019.
"Sebelumnya telah diperintahkan oleh Kapolri, diteruskan kepada Kapolda, Kapolres dan seluruh bagian agar ketika pengamanan aksi unjuk rasa dilarang membawa dan menggunakan senjata tetapi diduga kelima ini membawa senjata," kata Agoeng.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini