Basuki menuturkan, pemanfaatan trotoar untuk kegiatan ekonomi ada dan tertuang dalam peraturan menteri (Permen) PUPR Nomor 03/PRT/M/2014 tentang Pedoman Perencanaan, Penyediaan, dan Pemanfaatan Prasarana dan Sarana Jaringan Pejalan Kaki di Kawasan Perkotaan.
Dalam beleid itu, Basuki mengungkapkan bahwa ada aturan yang boleh bagi PKL berdagang di trotoar hanya saja sifatnya tidak permanen. Adapun, trotoar yang bisa dimanfaatkan harus memiliki lebar sekitar lima meter. "Seperti di Tanah Abang trotoar dipakai untuk jualan itu nggak boleh," jelasnya.
Menanggapi pernyataan tersebut, Gubernur DKI Jakarta Anies berjanji akan mengumumkan aturan yang lengkap soal penataan PKL. Saat ini, aturan soal pengaturan PKL itu masih disusun oleh Pemprov DKI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, Anies tetap pada prinsipnya bahwa PKL bisa berjualan di trotoar. Karena trotoar pemanfaatannya beragam.
"Tapi intinya adalah kami ingin di Jakarta ada kesetaraan kesempatan karena trotoar pun beda-beda. Ketika seseorang bicara trotoar, dalam bayangannya trotoar yang mana. Yang menjawab bayangannya trotoar yang beda lagi. Beda-beda akhirnya cuma jadi percakapan membingungkan," lanjut Anies.
(rdp/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini