"Nah, ini yang kemudian menjadi rujukan bagi kita. Kemudian juga ada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM, Pasal 7 ayat 1. Juga ada nih Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2012, Permendagri Nomor 41 Tahun 2012, kemudian ada juga Peraturan Gubernur Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL," sambung Anies.
Usai keputusan MA itu, Pemprov DKI pun berusaha memetakan trotoar-trotoar mana saja yang bisa digunakan untuk PKL. Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi, salah satunya adalah lebar trotoar.
![]() |
Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta, Hari Nugroho menyebut standar trotoar untuk pejalan kaki selebar 1,5 meter. Angka tersebut tidak bisa di tawar-tawar lagi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bukan hanya soal lebar trotoar saja. Jenis PKL pun turut diatur. Nantinya, PKL tak boleh sembarangan menggelar lapak dagangannya.
Namun, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menegaskan Pedagang Kaki Lima (PKL) tidak boleh membangun tempat berjualan permanen di trotoar. Dia menjelaskan, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi jika trotoar dimanfaatkan untuk PKL. Pemanfaatannya pun tidak permanen.
"Itu ada syaratnya itu ada 6 syarat. Dan pasti tidak boleh permanen," kata Basuki di Hotel Sultan, Jakarta, Senin (16/9).
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini