PUPR Larang PKL Permanen di Trotoar, Anies: Nanti Kita Umumkan Penataannya

PUPR Larang PKL Permanen di Trotoar, Anies: Nanti Kita Umumkan Penataannya

Muhammad Fida Ul Haq - detikNews
Selasa, 17 Sep 2019 10:31 WIB
Foto: Farih Maulana Sidik/detikcom
Jakarta - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menegaskan Pedagang Kaki Lima (PKL) tidak boleh membangun tempat berjualan permanen di trotoar. Menanggapi hal itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berjanji akan mengumumkan secara lengkap penataan PKL.

"Gini, nanti sesudah kami umumkan penataan lengkapnya, baru (disampaikan). Karena kalau nggak cuma tek tok aja begini. Cuma tek tok aja kutip kecil-kecil membingungkan bagi masyarakat," kata Anies di Lapangan Monas, Jakarta Pusat, Selasa (17/9/2019).


Anies menuturkan trotoar yang akan ditata adalah trotoar yang memberi kesempatan bagi semua warga. Dia mengatakan akan mengumumkan penataan tersebut dalam waktu dekat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tapi intinya adalah kami ingin di Jakarta ada kesetaraan kesempatan karena trotoar pun beda-beda. Ketika seseorang bicara trotoar, dalam bayangannya trotoar yang mana. Yang menjawab bayangannya trotoar yang beda lagi. Beda-beda akhirnya cuma jadi percakapan membingungkan," ucapnya.

Sebelumnya, Basuki mengatakan pemanfaatan trotoar sebagai lokasi PKL bisa dilakukan namun sifatnya tidak permanen. Menurut Basuki, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi jika ingin memanfaatkan trotoar sebagai lahan menggerakkan ekonomi rakyat. Contohnya seperti yang dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta.

"Itu ada syaratnya itu ada 6 syarat. Dan pasti tidak boleh permanen," kata Basuki di Hotel Sultan, Jakarta, Senin (16/9).


Pemanfaatan trotoar untuk kegiatan ekonomi pun tertuang dalam peraturan menteri (Permen) PUPR Nomor 03/PRT/M/2014 tentang Pedoman Perencanaan, Penyediaan, dan Pemanfaatan Prasarana dan Sarana Jaringan Pejalan Kaki di Kawasan Perkotaan.

Dalam beleid itu, Basuki mengungkapkan bahwa ada aturan yang boleh bagi PKL berdagang di trotoar hanya saja sifatnya tidak permanen. Adapun, trotoar yang bisa dimanfaatkan harus memiliki lebar sekitar lima meter. "Seperti di Tanah Abang trotoar dipakai untuk jualan itu nggak boleh," jelasnya.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads