"Kami menetapkan empat tersangka penyebar kebencian (hate speech), melanggar Undang-Undang ITE, terkait juga demonstrasi anarkistis selama dua minggu ini," kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Dicky Sondani kepada wartawan di Mapolda Sulsel, Kamis (3/10/2019).
Para tersangka, sebut Dicky, merupakan anak di bawah umur berinisial S. S mem-posting status di Facebook yang diperuntukkan bagi mahasiswa apakah setuju Jokowi dibunuh atau dibakar. Kasus ini ditangani Polres Takalar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dia mem-posting video-video ujaran kebencian saat Polri melakukan tindak pengamanan dan mem-posting gambar Pak Jokowi, yang gambar itu tidak pantas," kata Dicky.
"Kemudian Saudara Z (ditangani Polres Pinrang) dia juga mem-posting di Facebook ujaran kebencian terhadap polisi. Dia menulis polisi hanya keparat, bukan aparat," kata Dicky.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini