Jakarta - Polisi telah menjadwalkan agenda pemeriksaan SA, tersangka baru dalam kasus ujaran kebencian rasial di Asrama Mahasiswa Papua (AMP) Surabaya. SA rencananya diperiksa pada Senin (2/9) pekan depan.
"Senin kan baru diperiksa semuanya," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Pulau Bidadari, Kepulauan Seribu, Jumat (30/9/2019).
Dedi mengatakan polisi terus mengembangkan penyelidikan sehingga tak menutup kemungkinan jumlah tersangka terus bertambah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nah, tak menutup kemungkinan kalau ada perkembangan tersangka baru akan diumumkan," ucap Dedi.
Dedi mengaku SA belum ditahan seusai penetapan tersangka. Penahanan SA menunggu hasil pemeriksaan dan gelar perkara oleh penyidik.
"Belum ditahan karena Senin baru diperiksa kan. Dalam hal ini, penyidik, selain memeriksa saksi dan uji labfor, juga memeriksa saksi ahli bahasa dan pidana," terang Dedi.
"Saksi bahasa terkait diksi yang disampaikan masuk nggak dalam unsur penghinaan," lanjut dia.
SA merupakan satu dari enam saksi yang telah diperiksa oleh Polda Jatim terkait ucapan rasial kepada mahasiswa Papua. Sebelumnya, polisi menyebut telah memeriksa enam saksi dari perwakilan ormas di Surabaya. Keenamnya juga telah dicekal untuk berpergian ke luar negeri.
SA dinilai telah mengucap kalimat rasis hingga kata-kata binatang ini diketahui dari bukti rekaman video yang didapat penyidik. Selain itu, saksi juga membenarkan jika SA mengatakan kata-kata rasis.
Di awal kasus, polisi telah menetapkan Tri Susanti atau Mak Susi tersangka ujaran kebencian atau
hoax saat mendatangi asrama mahasiswa Papua di Jalan Kalasan Surabaya.
Ada beberapa pasal yang menjerat Mak Susi. Di antaranya Pasal 45A ayat 2
juncto Pasal 28 ayat 2 UU 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 4 UU 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Rasis dan Etnis dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan/atau ayat 2 dan/atau Pasal 15 KUHP.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini