Roberto Sihotang, pengacara keduanya, menyampaikan keduanya tidak punya niat melakukan tindak pidana. Roberto menyebut Hatif tidak sengaja membawa tameng milik polisi karena saat itu polisi meninggalkan tameng itu.
"Untuk Hatif, yang tameng itu, singkatnya, tameng diambil sama dia karena polisi kabur saat gas air mata dilempar polisi, tapi dilempar lagi sama mahasiswa ke arah polisi," jelas Roberto.
Sedangkan kasus Nabil, dia ditangkap karena video dirinya memegang HT polisi viral di media sosial. Dia juga menerima uang Rp 10 juta dari Ananda Badudu dan uang itu digunakannya untuk biaya transportasi dan membeli makanan mahasiswa yang ikut berdemo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya mengaku bersalah dan tidak akan mengulangi kembali. Terima kasih perlakuan dari pihak keamanan yang telah amankan saya," tutur Nabil.
(sam/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini