"Ya (statusnya) tersangka, tapi kami pulangkan ke keluarga. Sudah SP-3, jatuhnya pembinaan. Kami kembalikan ke orang tua untuk dibina," ujar Kanit IV Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Rovan Richard Mahenu kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (27/9/2019).
Rovan mengatakan pihaknya menghentikan kasus itu dengan berbagai pertimbangan. Salah satunya karena keduanya menyadari kesalahannya dan telah meminta maaf.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hatif ditangkap polisi karena posenya membawa tameng polisi di aksi demo viral di media sosial. Begitu juga Nabil, ditangkap polisi karena membawa HT polisi dan berkata kasar kepada polisi. Video Nabil juga viral di media sosial.
Roberto Sihotang, pengacara keduanya, menyampaikan keduanya tidak punya niat melakukan tindak pidana. Roberto menyebut Hatif tidak sengaja membawa tameng milik polisi karena saat itu polisi meninggalkan tameng itu.
"Untuk Hatif, yang tameng itu, singkatnya, tameng diambil sama dia karena polisi kabur saat gas air mata dilempar polisi, tapi dilempar lagi sama mahasiswa ke arah polisi," jelas Roberto.
Sedangkan kasus Nabil, dia ditangkap karena video dirinya memegang HT polisi viral di media sosial. Dia juga menerima uang Rp 10 juta dari Ananda Badudu dan uang itu digunakannya untuk biaya transportasi dan membeli makanan mahasiswa yang ikut berdemo.
Roberto, yang juga sebagai kuasa hukum Nabil, menyebut Nabil tidak sengaja membawa HT milik polisi itu. Nabil juga sudah mengakui kesalahannya dan berjanji tidak akan melakukan kesalahan serupa.
"Saya mengaku bersalah dan tidak akan mengulangi kembali. Terima kasih perlakuan dari pihak keamanan yang telah amankan saya," tutur Nabil.
(sam/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini