"Tak kasih tahu, kalau sebuah undang-undang sudah disahkan, rancangan undang-undang sudah disahkan, dan itu kemudian direvisi kembali dengan perppu, mohon maaf. Mohon maaf, saya bilang, constitutional law kita menyatakan kalau UU Anda nggak sepakat, masuk itu ke dalam MK. Judicial review di sana, bukan dengan perppu. Clear," kata Bambang di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (27/9/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau begitu gimana? Ya mohon maaf, apa presiden nggak menghormati kita dong? Nggak menghormati kita bersama yang sudah membahas presiden dengan DPR. Nanti one day didemo lagi, ganti lagi, demo lagi, ganti lagi. Susah," ujar Bambang.
Meskipun demikian, Bambang menyebut penerbitan perppu sebagai pertimbangan presiden. Ia menegaskan DPR memiliki otoritas sendiri.
"Silakan presiden punya pertimbangan sendiri, bisa ngomong dengan pembantunya sendiri, kami anggota DPR punya otoritas sendiri," tegasnya.
Bambang belum bisa menjawab apakah nantinya DPR akan setuju jika Jokowi benar menerbitkan perppu untuk mencabut UU KPK. Setuju atau tidaknya DPR, disebut Bambang, baru akan diketahui jika telah ada surat yang dikirimkan Jokowi ke DPR.
"Jikalau diterbitkan kan akan dikirim ke DPR, dibahas di DPR, dalam dua kali masa sidang, setuju apa nggak. Persetujuannya gimana? Nanti dulu. Itu kan jikalau. You bicara jikalau, ya nanti jikalau suratnya sudah sampai jawabannya," sebutnya.
Soal persetujuan itu, Bambang mengaku pendapatnya adalah pendapat subjektif dan tidak mewakili Fraksi PDIP. Pendapat fraksi akan disampaikan seusai musyawarah internal.
"Kok belum tentu mendukung, emang fraksi Partai PDIP Bambang Pacul? Kan banyak fraksi PDI Perjuangan, ada pimpinannya. Pasti kita akan diskusi, tempur dulu di internal. Bagaimana ceritanya? Nggak bisa dong kemudian itu 'oh itu Pacul', nggak bisa. 'Sikap fraksi diwakili oleh Pacul', nggak bisa. Kalau tanya subjektif saya, jelas tadi saya sudah ngomong subjektif saya," tutur Bambang.
Bambang lalu kembali menyinggung soal judicial review di MK. Jika perppu diterbitkan untuk mencabut UU KPK, menurutnya, itu justru menjadi anomali.
"Kalau UU ini Anda pingin protes, Anda datangnya ke MK, judicial review, oke? Itu clear, setiap orang tahu. Ketika MK sudah ambil keputusan, itu final and binding, masa kayak gini diajari, semua anggota DPR paham, pemerintah juga paham, oke. 'Pak itu nanti akan di-perppu, diganti pasalnya', ya monggo, tetapi ini adalah sebuah kejadian yang, mohon maaf, anomali. Gitu lho," ungkap Bambang.
Sebelumnya, Presiden Jokowi menerima banyak masukan terkait nasib UU KPK yang mendapatkan begitu banyak penolakan. Jokowi mempertimbangkan masukan penerbitan perppu untuk mencabut UU KPK.
"Banyak sekali masukan-masukan juga diberikan kepada kita, utamanya penerbitan perppu, tentu saja ini akan kita segera hitung, kita kalkulasi," kata Jokowi dalam jumpa pers bersama para tokoh di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Kamis (26/9).
Baca juga: Jokowi Pertimbangkan Terbitkan Perppu UU KPK |
Halaman 2 dari 3
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini