"Presiden perlu menerbitkan Perppu tentang KPK. Langkah ini dapat dilakukan Presiden berdasarkan pasal 22 UUD 1945 yang mengatur bahwa dalam hal ihwal kegentingan memaksa, Perppu dapat dikeluarkan oleh Presiden," ujar Peneliti Pukat UGM, Zaenur Rohman.
Hal itu disampaikan Zaen, begitu Zaenur akrab disapa saat konferensi pers di Kantor Pukat UGM, Jumat (27/9/2019). Hadir dalam acara tersebut Direktur Pukat UGM, Oce Madril, dan Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa-Keluarga Mahasiswa (BEM-KM) UGM, M Atiatul Muqtadir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Zaen mengatakan, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) ada tiga alasan Presiden bisa mengeluarkan Perppu. Di antaranya kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum, dan terjadi kekosongan hukum.
"Serta (Presiden bisa mengeluarkan Perppu apabila ada) kebutuhan mendesak yang tidak bisa menunggu prosedur pembentukan peraturan perundang-undangan," ungkapnya.
Zaen melanjutkan, masifnya tuntutan dari berbagi kalangan yang menolak pengesahan RUU KPK mencerminkan suatu kondisi bahwa dikeluarkannya Perppu KPK merupakan kebutuhan yang mendesak. Sebab potensial menghambat penanganan kasus korupsi.
"Tentunya Perppu yang dikeluarkan yakni untuk membatalkan revisi UU KPK dan mengembalikan pada UU KPK yang lama. Setiap upaya mengubah UU KPK dengan tujuan melemahkan pemberantasan korupsi pasti akan mendapat perlawanan rakyat," tuturnya.
"Kemudian Presiden juga harus berkomitmen mendukung pemberantasan korupsi dengan menjaga KPK dari pelemahan. Presiden harus berani mengoreksi langkah kelirunya bersama DPR demi menjaga peradaban bangsa dari kehancuran akibat korupsi," tutupnya.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini